2 Jenis PPPK Menurut Menteri PANRB dan Jenis Honorer yang Bisa Diangkat

Menteri PANRB bagi PPPK Jadi 2, Honorer Bisa Diangkat Jenis yang Ini (menpan.go.id)
2 Jenis PPPK Menurut Menteri PANRB dan Jenis Honorer yang Bisa Diangkat (menpan.go.id)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas akan membagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi 2 dan tenaga honorer bisa diangkat menjadi salah satu jenis PPPK tersebut.

Dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan pada pekan lalu Menteri PANRB Anas mengutarakan rencana akan membagi PPPK menjadi 2 dan Ia mengakui tenaga honorer tidak bisa dihapus melainkan bisa diangkat menjadi salah satu jenis PPPK.

Apa jenis PPPK yang dibagi menjadi 2 oleh Menteri PANRB Anas tersebut? Tenaga honorer bisa diangkat menjadi jenis PPPK yang mana?

Presiden Jokowi telah meminta Menteri PANRB Anas untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non ASN dengan jalan tengah yang baik.

Menteri PANRB Anas menyampaikan, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dan tidak terlalu menambah beban anggaran.

“Sebisa mungkin tidak ada pemberhentian karena teman-teman non ASN ini berjasa,” kata Anas, dikutip dari laman Menpan pada 2 Maret 2023.

Menteri PANRB Anas mengakui tenaga honorer sudah banyak berjasa dan memiliki kontribusi dalam proses pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan.

Atas dasar tersebut pemerintah berupaya mencari solusi terbaik bagi 2,3 juta non ASN sesuai data dasar di BKN.

Saat ini tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK pada 2022 belum dapat diangkat semua menjadi ASN.

Hal ini lantaran ada daerah yang merasa keberatan tidak mampu membayar gaji PPPK.

Di mana besaran gaji PPPK per bulan telah ditetapkan PP Nomor 98 Tahun 2020 sesuai golongan.

Adapun besarannya yang masih berlaku saat ini sebagai berikut.

Golongan 1 Rp1.794.900–Rp2.686.200, golongan 2 Rp1.960.200–Rp2.843.900, dan golongan 3 Rp2.043.200–Rp2.964.200.

Golongan 4 Rp2.129.500–Rp3.089.600, golongan 5 Rp2.325.600–Rp3.879.700, dan golongan 6 Rp2.539.700–Rp4.043.800.

Golongan 7 Rp2.647.700–Rp4.214.900, golongan 8 Rp2.759.100–Rp4.393.100, dan golongan 9 Rp 2.966.500–Rp4.872.000.

Golongan 10 Rp3.091.900–Rp5.078.000, golongan 11 Rp3.222.700–Rp5.292.800, dan golongan 12 Rp3.359.000–Rp5.516.800.

Golongan 13 Rp3.501.100–Rp5.750.100, golongan 14 Rp3.649.200–Rp5.993.300, dan golongan 15 Rp3.803.500–Rp6.246.900.

Golongan 16 Rp3.964.500–Rp6.511.100, dan golongan 17 Rp4.132.200–Rp6.786.500.

Melihat besaran gaji PPPK tersebut ada beberapa daerah yang merasa tidak sanggup membayar gaji yang terlalu tinggi.

“Kemarin ada solusi salah satunya adalah perlu ada range gaji bagi PPPK sesuai kemampuan daerah, tetapi ada gaji minimal bagi PPPK,” kata Anas, dikutip dari YouTube Usman Oegi pada 2 Maret 2023.

Terkait PPPK Menteri PANRB Anas akan membagi menjadi 2.

“Kita sedang siapkan skenario PPPK terikat dan PPPK bebas,” ucapnya.

Adapun yang dimaksud dengan skema PPPK bebas adalah memungkinkan pegawai ASN tidak harus bekerja selama 8 jam penuh di instansi pemerintah.

Misal, daerah hanya mampu menyiapkan gaji Rp500 ribu untuk cleaning service.

Ia tidak perlu bekerja dari pagi sampai sore, namun bisa mencari tambahan penghasilan dengan mengerjakan tugas lain.

“Kalau ini terjadi, maka nanti tidak ada penambahan anggaran, tidak ada pengurangan orang. Rekrutmen barunya kita atur dengan sangat ketat,” ujarnya.

Terkait adanya rencana penghapusan tenaga honorer pada 23 November 2023 oleh Menteri PANRB ada satu daerah yang sudah menerapkan sistem jam kerja digilir terhadap tenaga honorer yaitu Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Jam kerja tenaga honorer yang digilir diterapkan dengan sistem hanya bekerja selama 13 hari dalam satu bulan.

Bahkan ketentuan sistem jam kerja digilir tersebut sudah diresmikan melalui Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Madina Nomor 0257 Tahun 2023.

Di mana dalam surat edaran tersebut diatur tentang pelaksanaan dan jam kerja pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Madina.

Tujuan dari diterapkannya sistem jam kerja digilir dari tenaga honorer adalah agar non ASN bisa memanfaatkan waktu luang untuk bekerja di tempat lain.

Dengan demikian, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK jenis bebas apabila Menteri PANRB telah meresmikan

Editor: Herawati Ningsih/ayobandung