Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, dalam agenda rapat koordinasi bersama dengan MenPAN-RB dan Menkes, Beliau menyampaikan bahwa pihaknya akan berikan tiga paket kebijakan guna pemenuhan pengadaan ASN melalui seleksi PPPK guru 2023.
Bukan hanya membahas pemenuhan pengadaan ASN guru, dalam agenda rapat tersebut dibahas pula bersamaan terkait pemenuhan pengadaan ASN bagi tenaga kesehatan 2023 sebagaimana dikutip dari laman menpan.go.id.
Khusus bagi pengadaan ASN melalui PPPK guru 2023, tiga paket kebijakan yang disiapkan oleh Kemdikbud Ristek salah satunya membahas terkait formasi PPPK guru 2023.
Lantas apa saja isi tiga paket kebijakan yang diberikan untuk guru pada pengadaan ASN melalui seleksi PPPK guru 2023? Simak artikel ini hingga selesai.
Kebijakan Pertama Perihal Formasi
Dalam tenggat waktu bulan Februari hingga Maret 2023, bilamana formasi untuk pengadaan ASN melalui seleksi PPPK guru 2023 tidak diterima 100 persen oleh pemerintah pusat dari Pemda, maka pemerintah pusat dapat melengkapi formasi CASN PPPK guru 2023.
Hal tersebut senada dengan pernyataan Nadiem selaku Mendikbud Ristek dalam agenda Rapat "Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya".
Kebijakan Kedua Perihal Undang-Undang APBN Dan Peraturan Menteri Keuangan
Dalam poin kedua, Nadiem Anwar Makarim Mendikbud Ristek menyebut bahwa Undang-Undang APBN Dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik perihal anggaran gaji dan tunjangan.
Beliau menerangkan bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain, bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya.
Kebijakan Ketiga, Perihal Dana Spesifik untuk Pengangkatan PPPK
Kebijakan ketiga untuk guru pada pengadaan ASN melalui seleksi PPPK guru 2023, yakni dana spesifik untuk pengangkatan PPPK 2023.
Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyebut, untuk dana pada pengadaan ASN melalui seleksi PPPK guru 2023 hanya akan ditransfer ke Pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.
Dalam Rakor tersebut , MenPAN-RB turut mengimbau bukan hanya pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah untuk menyetor kebutuhan formasi PPPK 2023 sesuai pertimbangan analisis jabatan dan beban kerja.
"Mari kita data bersama terkait dengan kebutuhan dan jumlah ASN yang mendesak yang perlu segara kita penuhi," ujar Menpan RB.***
Editor: Kamaludin
Sumber: menpan.go.id