6 Bidang Diresmikan Menpan RB Untuk Pengadaan CPNS 2023-PPPK

Pengadaan CPNS 2023-PPPK Hanya 6 Bidang Diresmikan Menpan RB, Apa Saja? (menpan.go.id)
Pengadaan CPNS 2023-PPPK Hanya 6 Bidang Diresmikan Menpan RB, Apa Saja? (menpan.go.id)
Pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta hanya dibuka 6 bidang.

Khusus pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK hanya 6 bidang yang dapat diajukan formasi dalam pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun ini sesuai dengan Surat Edaran yang diresmikan oleh Menpan RB.

Apa saja 6 bidang yang membuka pengadaan CPNS 2023 dan PPPK sesuai dengan yang diresmikan oleh Menpan RB?

Melalui Surat Edaran Nomor B/521/M.SM.01.00/2023, Menpan RB meminta instansi pemerintah untuk menyusun formasi yang dibutuhkan dalam pengadaan CPNS 2023 dan PPPK dengan memperhatikan ketersediaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN/APBD).

Selain terkait anggaran, usulan formasi juga harus memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun pada tahun ini.

Tidak seperti dua tahun lalu, pengadaan CPNS dibuka oleh seluruh instansi pemerintah. Pada tahun ini justru hanya diprioritaskan bagi beberapa bidang saja.

Demikian pula dengan seleksi PPPK yang hanya diprioritaskan bagi bidang tertentu.

Formasi CPNS 2023 untuk jabatan pelaksana mengacu pada Peraturan Menpan RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menpan RB Nomor 1103 Tahun 2022.

Di mana klasifikasi jabatan pelaksana meliputi klerek (45 jabatan), operator (115 jabatan), dan teknisi (38 jabatan).

Klerek adalah jabatan yang melaksanakan tugas administratif, operator melaksanakan tugas teknis umum, dan teknisi melaksanakan tugas teknis spesifik.

Sementara itu, formasi PPPK 2023 untuk jabatan fungsional berdasar pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan Menpan RB Nomor 158 Tahun 2023.

Usulan kebutuhan dalam pengadaan CPNS 2023 hanya pada 4 bidang yaitu kejaksaan, kehakiman, intelijen, dan dosen.

Sementara itu, pengadaan PPPK 2023 hanya pada 2 bidang yaitu guru dan tenaga kesehatan (nakes).

Menpan RB mengimbau instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengusulkan formasi kebutuhan ASN melalui aplikasi e-formasi mulai 20 Maret-30 April 2023.

Instansi wajib melampirkan 4 dokumen berikut ini.

(1) Tautan peta jabatan terbaru;

(2) Surat usulan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);

(3) Hasil rincian usulan dari aplikasi e-formasi yang telah ditandatangani oleh PPK;

(4) Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan, dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.

Apabila ada instansi yang tidak menyampaikan usulan formasi dalam waktu yang ditentukan sesuai Surat Edaran yang diresmikan Menpan RB, maka dianggap tidak ada pengadaan CPNS 2023 dan PPPK pada 6 bidang tersebut.***

Editor: Herawati Ningsih/ayobandung