Pada seleksi PPPK 2023 diketahui akan menerima ratusan ribu formasi, jadi sebelum daftar PPPK 2023 ada baiknya tahu besaran gaji PPPK.
Pihak Kemendikbud telah memastikan adanya pelaksanaan seleksi PPPK 2023
Ditjen GTK Nunuk Suryani menyatakan, PPPK 2023 butuh 601.286 formasi PPPK guru.
"Total kebutuhan guru PPPK 2023 sebanyak 601.286," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani dikutip dari Republika.co.id
Kesempatan bagus ini dapat Anda manfaatkan sebaik-baiknya sebelum daftar PPPK guru 2023.
Selain perlu menyiapkan diri menghadapi seleksi PPPK 2023, Anda juga harus mengetahui besaran gaji PPPK guru tiap bulannya.
Adapun besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut besaran gaji PPPK 2023 semua golongan bervariasi meliputi
1. PPPK golongan I besaran gaji Rp1.794.900 - Rp2.686.200
2. PPPK golongan II besaran gaji Rp1.960.200 - Rp2.843.900
3. PPPK golongan III besaran gaji Rp2.043.200 - Rp2.964.200
4. PPPK golongan IV besaran gaji Rp2.129.500 - Rp3.089.600
5. PPPK golongan V besaran gaji Rp2.325.600 - Rp3.879.700
6. PPPK golongan VI besaran gaji Rp2.539.700 - Rp4.043.800
7. PPPK golongan VII besaran gaji Rp2.647.200 - Rp4.214.900
8. PPPK golongan VIII besaran gaji Rp2.759.100 - Rp4.393.100
9. PPPK golongan IX besaran gaji Rp2.966.500 - Rp4.872.000
10. PPPK golongan X besaran gaji Rp3.091.900 - Rp5.078.000
11. PPPK golongan XI besaran gaji Rp3.222.700 - Rp5.292.800
12. PPPK golongan XII besaran gaji Rp3.359.000 - Rp5.516.800
13. PPPK golongan XIII besaran gaji Rp3.501.100 - Rp5.750.100
14. PPPK golongan XIV besaran gaji Rp3.649.200 - Rp5.993.300
15. PPPK golongan XV besaran gaji Rp3.803.500 - Rp6.246.900
16. PPPK golongan XVI besaran gaji Rp3.964.500 - Rp6.511.100
17. PPPK golongan XVII besaran gaji Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Demikian informasi 601.286 formasi PPPK 2023 dibutuhkan, siap daftar? cek dulu gajinya.***
Editor: Afifah Nur Hawa/ayobandung