7 Honorer Kategori Diblacklist BKN

 Ilustrasi tenaga honorer yang bakal dihapus dalam dunia pemerintahan (Instagram/@bkd.jabar)

Ilustrasi tenaga honorer yang bakal dihapus dalam dunia pemerintahan (Instagram/@bkd.jabar)
Sejak lama, masalah honorer menjadi salah satu isu yang selalu menjadi perhatian publik di Indonesia.

Banyak tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah dengan gaji yang rendah dan tanpa jaminan masa depan.

Beberapa kalangan honorer bahkan sudah bekerja selama bertahun-tahun namun belum juga mendapatkan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Oleh karena itu, kebijakan pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer menjadi perhatian yang sangat penting bagi mereka.

Pada tanggal 28 November 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menghapus 7 kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PNS.

Kategori-kategori tersebut antara lain tenaga kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi, masa kerja 1 tahun, usia di bawah 20 tahun, usia di atas 56 tahun, dan tidak ada keterangan ijazah.

Penghapusan ini dilakukan dalam rangka menyongsong kebijakan baru pemerintah yang membedakan antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, terdapat juga dua kategori honorer yang bisa diangkat menjadi PNS, yaitu honorer kategori II/KII yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Meski begitu, para honorer yang tidak masuk dalam kedua kategori tersebut harus mencari solusi alternatif untuk masa depan mereka.

Salah satu solusi yang sempat disinggung oleh pemerintah adalah skema outsourcing.

Outsourcing atau alih daya adalah solusi ampuh karena yang berkaitan dengan dana tidak lagi bengkak kepada APBN/APBD melainkan akan ditanggung pihak ketiga.

Dengan begitu, tenaga honorer masih tetap bisa bekerja meskipun tidak diangkat menjadi PNS.

Meski demikian, dampak penghapusan honorer tidak hanya dirasakan oleh para honorer itu sendiri, tetapi juga oleh instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga honorer untuk menjalankan tugas-tugasnya.

Instansi pemerintah di daerah-daerah yang kekurangan tenaga honorer akan kesulitan dalam menjalankan roda pemerintahannya.

Oleh karena itu, pemerintah juga harus mencari solusi terbaik agar tidak terjadi kekosongan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Penghapusan honorer juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Azwar Anas agar segera mencari solusi jalan tengah.

MenPAN RB pun mengoptimalkan agar tidak ada pemberhentian honorer.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai solusi alternatif bagi para tenaga honorer yang akan dihapus.*** 

Editor: Nur Izzati/ayobandung