8 Kategori ASN yang Dipastikan dapat THR dan Gaji 13

Ilustrasi dana THR PNS 2023 - Simak info THR PNS 2023 dan gaji ke 13. (Instagram/@lawakvidio.ngakak)
Ilustrasi dana THR PNS 2023 - Simak info THR PNS 2023 dan gaji ke 13. (Instagram/@lawakvidio.ngakak)
Kalangan ASN PNS semakin antusias dalam menantikan pencairan THR dan Gaji 13.

Kabar Gembiranya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah Menetapkan 8 Kategori ASN Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13. Simak bocoran besaran yang kan diterima PNS, PPPK hingga TNI Polri

Di bulan Suci Ramadhan 2023, isu terkait THR dan Gaji 13 sering kali kencang diberitakan ASN PNS, PPPK, juga kalangan pensiunan.

Lantas, ASN kategori apa sajakah yang masuk dalam list Jokowi, untuk diberikan THR dan Gaji 13 di 2023?

Hal ini tentu patut diketahui, agar memberikan kepastian kepada para penerima THR.

Tunjangan hari raya ini diberikan oleh Pemerintah karena saat mendekati hari raya, seringkali harga kebutuhan pokok cenderung meningkat.

Sehingga, THR yang diberikan diharapkan mampu untuk menopang kestabilan ekonomi pada saat itu.

Begitu pun dengan gaji ke-13, bonus itu sangat berguna tepatnya saat tahun ajaran baru, di mana perlengkapan sekolah anak atau apapun itu sangat meningkat.

Keputusan Presiden Jokowi terkait 8 Kategori Penerima THR dan Gaji Ke-13 tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Berikut 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan

Berikut Besaran THR ASN 2023:

1. Satu kali gaji pokok yang diterima ASN setiap bulannya sesuai masa kerja dan golongan.

2. Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari l pokok dibuktikan dengan adanya surat nikah yang sah.
ppp
3. Tunjangan anak sebesar 2 % untuk masing-masing anak termasuk anak angkat dan anak tiri.

4. Tunjangan jabatan fungsional atau struktural apabila menjabat pada jabatan tertentu.

5. Tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 % sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Jadi, kesimpulannya jumlah THR dari ASN akan lebih dari gaji Pokok.

Sementara, untuk waktu pencairan THR dan gaji ke-13 akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang nantinya akan diumumkan.***

Editor: Nur Izzati/ayobandung