Minimnya formasi sesuai dengan arah kebijakan pemerintah dalam pengadaan ASN Tahun 2023, di mana seleksi CPNS 2023 akan dilakukan sangat selektif.
Kebijakan tersebut sesuai target mengurangi jumlah PNS, menambah jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Data BKN menyebut jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Republik Indonesia yang berstatus aktif per 31 Desember 2021 adalah 3.995.634.
Data tersebut dikutip dari Buku Statistik PNS Desember 2021 yang diterbitkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN.
Jumlah PNS mengalami penurunan 4,1 persen dibandingkan dengan jumlah PNS pada 31 Desember 2020.
“Penurunan jumlah PNS tersebut disebabkan oleh jumlah PNS yang pensiun setiap tahunnya lebih banyak dibandingkan dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diselenggarakan dalam tahun tersebut,” demikian tertulis dalam Buku Statistik PNS Desember 2021, dikutip dari situs resmi BKN.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penurunan jumlah PNS ini seiring dengan kebijakan yang diadopsi oleh Pemerintah Indonesia, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara maju, yaitu komposisi antara civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) yang lebih sedikit, sementara jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.
“Langkah ini diambil untuk memodernisasi birokrasi secara cepat. Di samping itu, sampai dengan tahun 2023, pemerintah akan menata kembali kebutuhan jenis pekerjaan ASN di berbagai lini di semua instansi, sehubungan dengan transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sepenuhnya,” demikian lanjutan kalimat dalam dokumen BKN tersebut.
Kalimat tersebut juga menunjukkan arah kebijakan pengadaan CPNS 2023, yang dikaitkan dengan semangat pemerintah menciptakan birokrasi yang modern, yang antara lain ditandai dengan inovasi-inovasi layanan berbasis digital.
Sejumlah instansi pemerintah sudah tergolong sukses melakukan transformasi digital.
Target tersebut sudah tentu harus didukung oleh sosok-sosok CPNS yang andal di bidang digital.
Dibutuhkan Talenta Digital
MenPAN-RB Azwar Anas memastikan seleksi CPNS 2023 juga membuka kesempatan bagi pelamar umum.
“Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan,” ujar Anas di Jakarta, Senin, 30 Januari 2023.
Ditegaskan, pemerintah memberi prioritas kepada talenta digital sebagai bentuk transformasi digitalisasi yang kini sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Formasi juga akan dibuka untuk hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya,” kata mantan bupati Banyuwangi dua periode ini.
Menteri Anas menyebutkan empat arah kebijakan seleksi CPNS 2023 dan seleksi PPPK.
Pertama, fokus pelayanan dasar.
Kedua, yakni kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital.
Ketiga, merekrut CASN secara selektif.
Keempat, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) KemenPAN-RB Alex Denni pada Rapat Koordinasi Pengadaan ASN TA 2023 yang digelar 30 November 2022 juga sudah menyatakan bahwa rekrutmen CPNS 2023 akan dilakukan dengan sangat selektif.
Untuk seleksi CASN jenis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023, pemerintah masih akan fokus kepada penyelesaian masalah non-ASN atau honorer.
Terkait formasi CPNS, Alex Deni menyebut talenta digital dan data scientist.
Nah, apa yang dimaksud data scientist?
Dikutip dari situs resmi Universitas Multimedia Nusantara (UMN), dijelaskan bahwa Data Science tidaklah jauh dari pelajaran statistic.
Statistik merupakan kumpulan data yang bisa memberikan gambaran tentang suatu keadaan atau masalah tertentu, umumnya akan disajikan dalam bentuk tabel, diagram, atau bentuk lainnya agar mudah dipahami, sedangkan Statistika merupakan ilmu yang mempelajari statistik itu sendiri.
“Dalam jurusan ini kita diajarkan bagaimana mengumpulkan, mengelola, menganalisis, menyajikan, hingga menarik kesimpulan data yang ada.”
“Umumnya Statistik mempelajari logika yang terjadi masa lampau untuk mengambil keputusan di masa yang akan datang,” demikian dikutip dari situs UMN.
Formasi Seleksi CPNS 2023, Ada Bidang Intelijen
Isi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas tertanggal 14 Maret 2023 juga mengindikasikan ketatnya persaingan seleksi CPNS 2023.
Di SE MenPAN-RB Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tersebut juga tergambar formasi apa yang kira-kita tersedia dalam seleksi CPNS 2023.
Kepada instansi Pusat, Menteri Anas meminta agar: Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;
b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;
c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022;
d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (sam/jpnn)