Lebih lanjut, pihak Kemdikbud menjelaskan bahwa alasan di balik pembatalan penempatan bagi pelamar P1 seleksi PPPK guru 2022 adalah sebagai berikut.
Mengacu pada Permenpan RB nomor 20 tahun 2022, penempatan pelamar P1 dilakukan berdasarkan perangkingan hasil seleksi kompetensi tahun 2021.
Kemdikbud menyatakan bahwa jika PG1 dan PG2 pada jabatan berbeda, diambil PG2 terlebih dahulu dinilai berlaku urutan:
1. THK-II
2. Non PNS atau honorer negeri
3. Lulusan PPG
4. Swasta
Guru yang ada dalam daftar nama 3.043 pelamar P1 tersebut, kata pihak Kemdikbud, seharusnya tidak mendapat penempatan. Akan tetapi, saat pendaftaran PPPK guru 2022 lalu terjadi kesalahan pemilihan PG dan ketidaksesuaian pemilihan jabatan sehingga dapat mendaftar. Oleh karena itu, penempatan bagi guru-guru atau pelamar P1 tersebut dibatalkan.
Lalu apakah masih ada kesempatan bagi guru pelamar P1 mendapat kesempatan di masa sanggah PPPK guru 2022? Jawaban dari pihak Kemdikbud adalah keputusan dalam surat edaran ini bersifat final dari pihak panselnas.
“Karena untuk perihal tersebut sudah keputusan final dari pihak panselnas dan kami sarankan menyesuaikan dengan keputusan yang diumumkan dari pihak panselnas,” begitu katanya.
Selanjutnya, pihak Kemdikbud mengarahkan para pelamar P1 yang masuk daftar nama 3.043 pelamar P1 tersebut untuk mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2023.
“Kami sarankan untuk peserta yang dilakukan pembatalan bisa mengikuti di tahun berikutnya. Namun tidak perlu khawatir karena untuk datanya tetap terdata pada Dapodik Kemendikbud Ristek,” kata pihak Kemdikbud.***
Editor: Egia Astuti Mardani/prsoloraya