Arti Masa Sanggah dan Aturannya dalam Proses Seleksi PPPK/CPNS Widhia Arum Wibawana

 Masa Sanggah CASN

Foto: Ilustrasi ASN (Getty Images/Yamtono_Sardi)

Masa sanggah merupakan salah satu bentuk pengajuan yang biasa ada dalam proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN). Hal ini berlaku baik dalam proses seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) maupun PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa yang dimaksud masa sanggah dan aturannya, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Apa Arti Masa Sanggah?

Aturan tentang masa sanggah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN-RB) Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021. Pengertian masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Melansir situs MenPAN-RB, pelamar CASN (PPPK/CPNS) yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut. Sanggahan dapat diajukan melalui website SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Masa Sanggah CASNMasa Sanggah CASN | Foto: SSCASN BKN RI

Syarat dan Ketentuan Masa Sanggah

Melansir situs resmi SSCASN, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi pelamar CASN (PPPK/CPNS) dalam melakukan sanggahan selama masa sanggah berlangsung. Berikut ini beberapa syarat dan ketentuannya:

  • Pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali. Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di website SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/).
  • Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya. Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.
  • Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
  • Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar. Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran. Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.

Tata Cara Pengajuan Sanggah

Bagi pelamar CASN (PPPK/CPNS) yang ingin mengajukan sanggah selama masa sanggah berlangsung, simak langkah-langkah pengajuan sanggah berikut ini.

  1. Pelamar mengakses situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Login menggunakan NIK dan Password yang telah dibuat sebelumnya
  3. Pilih menu 'Sanggah'
  4. Setelah itu, jabarkan mengenai sanggahan yang ingin disampaikan

Jadwal Masa Sanggah PPPK/CPNS

Bagi para pelamar CASN (PPPK/CPNS) untuk mengajukan sanggahan terkait proses seleksi administrasi, maka perlu diperhatikan jadwal masa sanggah yang berlaku. Jadwal lengkap tanggal masa sanggah bisa dicek melalui website SSCASN dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id/.

Secara umum, biasanya masa sanggah dimulai satu hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi atau kelulusan CASN (PPPK/CPNS) berlangsung. Jadwal masa sanggah ini terbatas hanya berlangsung selama 3 hari saja. Adapun untuk jadwal hasil jawaban atas sanggahan akan diumumkan satu hari setelah masa sanggah.

(wia/imk)detik