P1 merupakan peserta seleksi PPPK guru pada 2021 dan telah memenuhi passing grade (PG), yang jumlahnya mencapai 193.954.
Pada seleksi 2021, mereka tidak mendapatkan formasi sehingga mendapat prioritas pertama pada seleksi 2022 tanpa harus ikut tes lagi.
Namun, berstatus P1 pada seleksi PPPK Guru 2022 tidak lantas membuat mereka bergembira ria dan potong kambing sebagai wujud syukur.
Setidaknya ada dua jenis penderitaan yang sudah dialami sebagian P1, sebagaimana diungkapkan Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih.
1. P1 Terkena PHK sebelum Resmi jadi PPPK Guru
Begitu dinyatakan lulus PG seleksi PPPK Guru 2021, tidak sedikit dari mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
"Jadi, banyak guru lulus passing grade sudah kehilangan jam mengajar serta di-PHK. Intinya, kami lebih dahulu sebelum kalangan honorer lain merasakan," tutur Heti, Selasa (28/2).
Dikatakan, pihak yayasan (sekolah swasta) tidak mau tiba-tiba mengalami kekurangan pengajar tatkala para guru lulus PG itu sewaktu-waktu diangkat menjadi ASN PPPK.
Pihak yayasan mengantisipasi dengan melakukan PHK dan segera mencari guru pengganti.
"Jadi, fenomena di lapangan sekolah swasta itu tidak mau menerima guru yang sudah lulus passing grade. Karena, yayasan itu berpikir lulus passing grade akan diangkat menjadi ASN, padahal belum tentu. Sementara sekolah negeri banyak guru honorer kekurangan jam mengajar," kata Heti.
Jadi, sudah banyak guru P1 yang menjadi penganggur entah sampai kapan, lantaran belum terbayang kapan menerima SK PPPK dan menerima gaji sebagai ASN. Tahapan pengumuman hasil seleksi dan penempatan saja belum jelas.
"Guru lulus passing grade nasibnya tidak jelas. Bahkan, sudah ada yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Heti.
Selain itu, ada juga yang kehilangan jam pelajaran lantaran sudah dibagi kepada guru baru yang disiapkan oleh Yayasan.
Hal serupa juga dialami beberapa guru P1 di sekolah negeri.
2. Pensiun sebelum Menikmati Gaji PPPK
Diketahui, syarat pendaftaran PPPK Guru usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.
Batas usia pensiun PPPK diatur di PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pasal 54
(2) Batas usia tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
(3) Batas usia tertentu bagi PPPK yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
Nasib pilu dialami P1 yang saat pendaftaran seleksi PPPK 2021 usianya sudah 58 dan 59.
Lantaran pada 2021 belum mendapatkan formasi dan pengumuman PPPK Guru 2022 molor entah sampai kapan, mereka berpotensi tidak sempat mencicip gaji sebagai ASN. Keburu masuk usia pensiun.
"Harus guru lulus passing grade yang usianya 59 tahun bisa mencicipi SK PPPK akhirnya keburu pensiun, kan, kasihan. Karena ditundanya pengumuman PPPK guru," ujar Heti.
"Itu yang lebih fatal dampaknya dirasakan oleh guru lulus passing grade," sambung Heti. (sam/mcr34/jpnn)