Gaji dan Tunjangan PPPK Kemenag 2022, Bila Dinyatakan Lolos Seleksi

 Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Kemenag 2022, Bila Dinyatakan Lolos Seleksi, Nominalnya Hampir Sampai 7 Jutaan! (https://www.instagram.com)

Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Kemenag 2022, Bila Dinyatakan Lolos Seleksi, Nominalnya Hampir Sampai 7 Jutaan! (https://www.instagram.com)
Bagi yang dinyatakan lulus Administrasi PPPK Kemenag 2022, kini sedang menghadapi tahap ujian kompetensi.

Setelah hal itu selesai, maka nantinya calon PPPK Kemenag 2022 akan merebutkan kursi ASN dari para peserta lainnya.

Maka pastikan agar bisa memenuhi pasing grade, sehingga bisa dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag 2022.

Sebab ada gaji perbulan dan tunjangan yang sudah menanti didepan.

Sehingga selain karir, gaji dan tunjangan yang diberikan harus dijadikan motivasi agar bisa lulus seleksi.

Adapun mengenai gaji Pejabat Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sudah diatur melalui peraturan presiden.

Maka sudah barang tentu gaji dan tunjangan akan dicairkan kepada para peserta diseluruh instansi.

Namun ingat, seperti mekanisme pemberian gaji ASN lainnya.

Gaji dan tunjangan yang diterima setiap pegawai nanti akan disesuaikan dengan jenis golongan atau tingkatan.

Sebelum membahas gaji, ada beberapa tunjangan yang akan diterima oleh setiap pegawai PPPK Kemenag bila dinyatakan lusus.

Tunjangan tersebut berupa tunjangan pangan, keluarga, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan struktural dan tunjangan lainnya.

Sedangkan untuk nominal gaji pokok yang akan diterima PPPK, dapat dilihat dalam rincian resmi sebagai berikut.

Gaji PPPK Berdasarkan Golongan.

1. Golongan I : Rp.1794.900 Sampai Dengan Rp.2.686.200.

2. Golongan II : Rp.1.960.200 Sampai Dengan Rp.2.843.900.

3. Golongan III : Rp.2.043.200 Sampai Dengan Rp.2.964.200.

4. Golongan IV : Rp.2.129.500 Sampai Dengan Rp.3.089.600.

5. Golongan V : Rp.2.325.600 Sampai Dengan Rp.3.879.700.

6. Golongan VI : Rp.2.539.700 Sampai Dengan Rp.4.043.800.

7. Golongan VII : Rp.2.647.200 Sampai Dengan Rp.4.214.900.

8. Golongan VIII : Rp.2.759.100 Sampai Dengan Rp.4.393.100.

9. Golongan IX : Rp.2.966.500 Sampai Dengan Rp.4.872.000.

10. Golongan X : Rp.3.091.900 Sampai Dengan Rp.5.078.000.

11. Golongan XI : Rp.3.222.700 Sampai Dengan Rp.5.292.800.

12. Golongan XII : Rp.3.359.000 Sampai Dengan Rp.5.516.800.

13. Golongan XIII : Rp.3.501.100 Sampai Dengan Rp.5.750.000.

14. Golongan XIV : Rp.3.649.200 Sampai Dengan Rp.5.993.300.

15. Golongan XV : Rp.3.803.500 Sampai Dengan Rp.6.246.900.

16. Golongan XVI : Rp.3.964.500 Sampai Dengan Rp.6.511.100.

17. Golongan XVII : Rp.4.132.200 Sampai Dengan Rp.6.782.500.

Sekian informasi mengenai gaji yang akan diterima untuk peserta yang lolos seleksi PPPK Kemenag 2022, beserta tunjanganya.***

Editor: Dian Naren

Sumber: bpk.go.id