Simak kategori guru honorer yang dipastikan lulus seleksi calon ASN atau CASN 2023 tanpa tes. Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani.
Seleksi CASN khususnya PPPK guru 2022 telah memasuki tahap berikutnya setelah pengumuman seleksi kompetensi PPPK guru 2022 pasca sanggah pada 9 Maret 2023 lalu.
Sebanyak 250.300 lebih pelamar dipastikan akan diangkat menjadi ASN PPPK tahun ini karena dinyatakan lulus seleksi PPPK guru 2022 dan telah mendapat penempatan.
Namun, ada sebagian lagi yang harus mengubur mimpi diangkat menjadi ASN PPPK formasi tahun 2022 karena dibatalkan status penempatannya padahal telah berstatus pelamar prioritas 1 atau P1.
Mereka adalah 3.043 pelamar P1 yang dibatalkan penempatannya. Para pelamar P1 ini terdiri dari tenaga honorer kategori II, guru honorer di sekolah negeri, lulusan PPG, guru honorer di sekolah swasta yang mencapai nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021.
Para guru honorer yang dicabut status penempatannya ini mendapat kabar baik dari Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani.
Hal ini disampaikan Nunuk Suryani melalui salah satu akun Instagram resmi Ditjen GTK Kemdikbud @ditjen.gtk.kemdikbud.
Dalam unggahan tersebut, Nunuk mengatakan bahwa 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapat penempatan tidak perlu khawatir karena pada seleksi PPPK guru 2023, para pelamar P1 ini tidak perlu mengikuti tes.
“Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapat penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023 ini,” kata Nunuk.
Pernyataan Nunuk Suryani senada dengan 4 poin penting yang ditujukan untuk 3.043 guru honorer P1 yang batal mendapat penempatan pada seleksi PPPK guru 2022 ini.
Pada poin pertama, DItjen GTK Kemdikbud menyatakan bahwa pembatalan penempatan yang terjadi pada 3.043 pelamar P1 ini pada dasarnya merupakan bagian dari proses sanggah dalam seleksi. Para guru honorer P1 ini tetap dinyatakan lulus, meski dibatalkan penempatannya.
Oleh karena, pada poin kedua, disebutkan para pelamar P1 ini tetap berstatus P1 dan tetap diprioritaskan untuk diangkat menjadi ASN PPPK.
Selain itu, guru honorer P1 ini juga secara otomatis akan diikutsertakan dalam seleksi PPPK guru 2023 dengan menggunakan status P1-nya. Kemudian, mereka juga dipastikan tidak akan tergeser dari sekolah induknya.
Terkait formasi yang disediakan di seleksi CASN atau PPPK guru 2023, Nunuk Suryani mengimbau pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru PPPK sesuai kebutuhan di instansi masing-masing.
“Kami mengimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru untuk mengajukan formasi. Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak,” tutur Nunuk Suryani.***
Editor: Egia Astuti Mardani/prsoloraya