Perlu diketahu bahwa pengumuman PPPK Guru 2022 ini ditujukan bagi kategori Pelamar Prioritas 1 (P1), Pelamar Prioritas 2 (P2), Pelamar Prioritas 3 (P3) dan Pelamar Umum.
Pengumuman PPPK Guru 2022 tersebut dapat dilihat melalui dua website yang berbeda, yakni
1. https://sscasn.bkn.go.id/.
2. https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Pengumuman hasil PPPK Guru 2022 pada pekan depan ini merupakan kesepakatan pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Hasil PPPK Guru 2022 diumumkan paling lambat 10 Maret
Kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.
Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPANRB, Alex Denni mengatakan, pengumuman guru ASN PPPK tahun 2022 akan segera diumumkan paling lambat 10 Maret 2023.
"Kami imbau Ibu dan Bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan," jelas Alex di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Dalam rangka mengoptimalisasi pemenuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022, Alex sebagai anggota mengucapkan apresiasi bagi KemenPANRB sebagai ketua pengarah dan BKN sebagai ketua pelaksana seleksi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam seleksi PPPK Guru 2022.
Jumlah guru ASN PPK bisa lebih banyak
Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani menerangkan, ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak.
Sementara itu Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menambahkan, koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.
Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan.
Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas.
"Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai," pungkas Aris.kompas