Kesepakatan Dengan Dirjen GTK Kemendikbud Tentang Kepastian Pengumumam PPPK guru

Kesepakatan Dengan Dirjen GTK Kemendikbud Tentang Kepastian Pengumumam PPPK guru
FPPPK Kabupaten Bogor didampingi Disdik, BKPSDM, PGRI, DPRD saat beraudiensi dengan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Foto dokumentasi FPPPK Kabupaten Bogor 
Aksi unjuk rasa nasional guru lulus passing grade (PG) PPPK yang bakal digelat besok, Kamis (2/3), dibatalkan.

Pembatalan aksi unjuk rasa nasional yang rencananya melibatkan lima ribu guru lulus PG atau prioritas satu (P1) dari Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FPPPK) Kabupaten Bogor dan Forum Guru Prioritas Pertama Negeri Swasta (FGPPNS) berbagai wilayah itu setelah ada pertemuan dengan Kemendikbudristek.

Sekjen FPPPK Kabupaten Bogor Deni Sukmawijaya mengatakan setelah bertemu dengan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Prof. Nunuk Suryani sudah ada kesepakatan bersama. 

"Alhamdulillah apa yang kami tuntut sudah dijawab Prof. Nunuk," ujar Kang Baden, sapaan akrabnya  Rabu (1/3).

Dia menjelaskan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor berkomunikasi dengan FPPPK, meminta agar jangan berdemo.

Disdik menyarankan agar beraudiensi dengan Kemendikbudristek dahulu dan menanyakan kendalanya sehingga pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 belum ada kepastian.

Kemudian, ujar Kang Baden, pada 28 Maret Disdik menyurati Kemendikbudristek dan akhirnya diberikan kesempatan beraudensi pada Rabu (1/3).

Pengurus FPPPK Kabupaten Bogor didampingi Sekdis Kabupaten Bogor Hartono Anwar, staf Umpeg Eni, BPKSDM Kab. Bogor Nia, Ketua PGRI Kab, Bogor Amsohi serta anggota Komisi IV DPRD Dadeng Wahyudi. 

Mereka diterima langsung oleh Dirjen Nunuk dan sejumlah pejabat Ditjen GTK Kemendikbudristek.
"Jadi, dalam pertemuan itu ada barter informasi. Kami minta kepastian kapan pengumuman PPPK guru dilaksanakan," kata Kang Baden.

Sebaliknya, Kemendikbudristek minta tidak ada demo 2 Maret dan aksi lainnya. Oleh FPPPK dinyatakan siap, asal sudah ada kepastian tanggalnya.

Adapun dua kesepakatan dalam audiensi tersebut:

1. Panselnas akan menyelesaikan 2.100 data P1 yang belum submit agar ter-cover bersamaan.

2. Pengumuman penempatan dan hasil seleksi PPPK guru akan dilaksanakan selambatnya tanggal 10 Maret 2023.

Berdasarkan kesepakatan itu, tegas Kang Baden, maka aksi unjuk rasa nasional yang akan dilaksanakan pada 2 Maret dibatalkan.

Ketua Forum PPPK Kabupaten Bogor Meisi Lukitasari mengimbau kepada seluruh guru P1 untuk tidak bertindak yang dapat merugikan semua.

Pasalnya, tuntutan demo meminta kejelasan jadwal sudah Panselnas penuhi.

"Sebenarnya tanggal pengumuman adalah kewenangan BKN, tetapi karena para pengurus FPPPK datang bersama pejabat pemda, akhirnya dibuat kesepakatan dangn forum tanggal pengumuman diberi tahu. Namun, tidak boleh ada aksi," jelas Meisi.

Dia menegaskan sebenarnya rencana awal memang akan aksi besar-besaran untuk menuntut kejelasan pengumuman.

Rencana tersebut batal karena sudah ada kesepakatan akun akan dibuka sebelum 10 Maret.

Sementara itu, dalam video yang dibagikan FPPPK, Dirjen Nunuk mengimbau seluruh guru honorer untuk tidak melakukan demo lagi.

Panselnas tengah bekerja dan akan menyelesaikan pekerjaan demi seluruh guru honorer.

"Bapak Ibu guru jangan demo lagi, capek. Kami akan mengumumkan hasil seleksi PPPK guru 2022 paling lambat 10 Maret. Tunggu saja ya," pinta Dirjen Nunuk.

Sebelumnya pada Selasa (28/2),  Sekjen FPPPK Kabupaten Bogor Deni Sukmawijaya mengatakan aksi nasional 2 Maret sebagai bentuk kekecewaan P1 atas ketidakjelasan jadwal pengumuman PPPK guru 2022.

"Kami awalnya berpikir 28 Februari ini akan ada pengumuman, ternyata enggak ada. Kami sangat kecewa," kata Kang Baden, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Selasa (28/2).

Sebagai bentuk protes terhadap pemerintah, ribuan massa P1 dari berbagai wilayah akan menuju Kemendikbudristek dan Komisi X DPR RI.

Dia menyebutkan ada tiga tuntutan yang diajukan P1, yaitu:

1. Segera buka pengumuman  PPPK guru 2022 untuk P1.

2. Segera terbitkan NIP dan SK PPPK untuk prioritas satu sesuai PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Setelah itu baru lanjut P2, P3, dan P4.

3. SK kan P1 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.02/2022, yakni mulai April 2023 ditambah tunjangan melekat.

"Kami menuntut SK PPPK dari P1 sesuai dana alokasi umum (DAU), yaitu April 2023," tegas Kang Baden yang akan memimpin langsung aksi damai ini.

Dia menegaskan terkait SK hanya dua pilihan, yaitu terbitkan bulan April atau Mendikbudristek Nadiem Makarim mundur karena dinilai gagal mengantarkan guru P1 jadi PPPK sesuai jadwal yang sudah disepakati pada Oktober 2022. (esy/jpnn)