Informasi tersebut sebagaimana telah disampaikan pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiaji membenarkan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru telah dirilis hari ini.
"Betul, pelamar sudah bisa mengeceknya pada portal masing-masing instansi," ujar Iswinarto, Kamis siang.
Selain itu, imbuh dia, pelamar juga dapat mengeceknya pada portal gurupppk.kemdikbud.go.id atau portal SSCASN dengan login menggunakan akun masing-masing.
Cara cek hasil seleksi PPPK guru 2022
Cara mengecek hasil seleksi PPPK guru 2022 dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id atau gurupppk.kemdikbud.go.id. Berikut panduannya:
Melalui laman BKN
- Buka situs BKN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/.
- Klik "Login" di pojok kanan atas.
- Pada laman login, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi atau password.
- Klik "Masuk".
- Selanjutnya, hasil seleksi PPPK guru akan muncul di halaman dashboard.
Melalui laman PPPK guru
- Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
- Klik link https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_2022/.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Peserta.
- Klik "Cari Data".
- Hasil seleksi PPPK guru akan muncul.
Kabar pembatalan ribuan guru PPPK
Pengumuman hasil seleksi ini nyaris bersamaan dengan kabar adanya pembatalan penempatan P1 atau pelamar prioritas PPPK Guru 2022.
Diketahui, ada lebih dari 3.000 orang yang terkena pembatalan tersebut.
Pembatalan ini tertuang dalam surat edaran nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 tentang pembatalan penempatan P1 di seleksi PPPK Guru 2022.
"Setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1), berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan," bunyi surat edaran itu.
Hal ini dikarenakan terdapat sanggahan dari para P1, sehingga berdampak pada pembatalan penempatan PPPK Guru 2021.
Kategori P1 tersebut adalah pelamar PPPK Guru 2021 yang lulus passing grade atau memperoleh nilai di ambang batas.
Pembatalan ini sebagian besar menyasar pada guru kelas, guru bahasa Inggris, guru Matematika, guru Prakarya dan Kewirausahaan, serta guru Agama Islam.
Untuk itu, pihak Kemendikbud Ristek meminta agar para guru mengecek apakah namanya terdampak pembatalan tersebut.kompas