Kucuran Dana Bagi PPPK di Tahun 2023 Dari Kemenkeu

 Ilustrasi Menkeu memberikan penjelasan terkait DAU

Ilustrasi Menkeu memberikan penjelasan terkait DAU /InfoPublik
Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait dengan gaji dan tunjangan yang akan didapatkan di tahun 2023 ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa akan ada dana alokasi umum yang diberikan kepada daerah dengan tujuan untuk mrmajukan dan mengembangkan pelayanan publik.

Lebih lanjut, nantinya dana alokasi umum ini akan digunakan untuk anggaran gaji dan tunjangan PPPK.

Adapun terkait hal itu, pemberian gaji dan tunjangan akan didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 212/PMK.07/2022.

Perlu diketahui, berikut beberapa aspek yang dijadikan acuan dalam menentukan anggaran untuk gaji dan tunjangan PPPK:

1. Jumlah formasi pegawai PPPK yang terdaftar dalam instansi pusat maupun daerah.

2. Gaji pokok dan tunjangan yang melekat untuk pegawai PPPK.

3. Akumulasi bulan pembayaran gaji untuk pegawai PPPK.

Selain itu, juga ditegaskan mengenai formasi pegawai PPPK yang mana yang bisa mendapatkan gaji dan tunjangan dari dana alokasi umum.

Disebutkan bahwa pegawai PPPK dengan kriteria berikut yang bisa mendapatkan gaji dan tunjangan dari DAU, yakni telah dinyatakan lulus dan mendapatkan NI (Nomor Induk) dan telah resmi diangkat menjadi ASN.

Selain dialokasikan untuk gaji dan tunjangan PPPK, DAU juga dipergunakan untuk mengembangkan bidang pendidikan dan kesehatan.

Dalam bidang pendidikan, DAU diperuntukkan pendanaan kegiatan fisik dan non-fisik.

Dengan ketentuan pembelanjaan yang diberikan kepada guru ASN dan tenaga pendidik di daerah maksimal 20% dari DAU bidang pendidikan yang dialokasikan pemerintah.

Begitu pula untuk alokasi DAU untuk bidang kesehatan maksimal 20% dari DAU bidang kesehatan yang dialokasikan oleh pemerintah.

Di dalam bidang kesehatan, ketentuan yang berlaku untuk kegiatan fisik dan non-fisik tidak berbeda dengan yang telah ditetapkan untuk bidang pendidikan.***

Editor: Tria Ari Hastuti/prsoloraya