Link pengumuman PPPK Guru 2022 dapat diakses di laman https://sscasn.bkn.go.id/ maupun di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ paling lambat Jumat, 10 Maret 2023.
Jadwal hasil seleksi PPPK Guru 2022 pada 10 Maret 2023 tersebut disahkan Pemerintah RI melalui kesepakatan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Alex Denni mengimbau uru dapat menunggu pengumuman tersebut.
"Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan," kata Alex, dikutip dari laman Kemdikbudristek, Kamis (2/3/2023).
Pengumuman PPPK Guru 2022
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Panselnas untuk mengoptimalkan pengisian formasi guru sesuai kondisi terkini.
Ia menjelaskan, optimalisasi pemenuhan formasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Pasal 20 PermenPANRB tersebut menjelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan.
Kemudian pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas.
Pelamar prioritas PPPK Guru terdiri dari:
1. Prioritas 1:
- Tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang mampu memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF (jabatan fungsional) Guru tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
2. Prioritas 2, yakni yenaga honorer eks kategori II
3. Prioritas 3, yakni guru non-ASN sekolah negeri yang tercatat di Dapodik dan masa kerjanya minimal sudah 3 tahun.
Sementara itu, berdasarkan PermenPANRB No. 20 Tahun 2022, pelamar umum PPPK Guru 2022 yaitu lulusan PPG yang tercatat pada database kelulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) di Kemendikbudristek dan yang terdaftar di Dapodik.
"Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai," pungkas Aris.
(twu/nwk)detik