Mekanisme Berikut Bagi Pelamar Guru ASN PPPK Tahun 2023

Ilustrasi PPPK Guru. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Ilustrasi PPPK Guru. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Pemerintah akan membuka formasi penyesuaian melihat banyaknya minat mansyarakat untuk menjadi guru ASN PPPK tahun 2023.

Namun calon guru ASN PPPK wajib tahu, berikut ini mekanisme yang harus dilalui.

Aturan mengenai penyesuaian kebutuhan guru ASN PPPK diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Republik Indonesia dengan Nomor 149 Tahun 2023.

Aturan dan kebijakan tersebut telah dikoordinasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (Kemenpan RB) atas putusan Presiden Jokowi.

Maka bagi pendaftar yang berminat mengikuti seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2023 harus mengetahui terlebih dahulu mekanisme dalam seleksi yang diselenggarakan Pemerintah.

Berkaca dari mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK tahun lalu, terdapat 3 jenis mekanisme yang akan ditetapkan, yaitu:

1. Penempatan Lulus Passing Grade

Pelamar Guru Lulus Passing Grade dengan nama lain Pelamar Prioritas 1 melakukan Login di SSCASN bagi yang telah memiliki akun.

Bagi yang telah mendapatkan penempatan, kemudian melakukan proses pemberkasan dan bertugas di Sekolah penempatan yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Jika belum memiliki akun dan belum mendapatkan penempatan sebelumnya, maka alur pelamar P1 yakni login di SSCASN.

Kemudian menunggu penempatan, jika lolos maka akan ditunjuk sebagai guru honorer di tempat tugas saat ini, selanjutnya dapat mengikuti seleksi kompetensi dan dinyatakan lulus di tempat tugas.

Jika tidak dinyatakan lulus, maka P1 akan turun sebagai prioritas P2/P3/ pelamar umum.

Kemudian memilih diobservasi sesuai tempat tugas, selanjutnya menunggu hingga dinyatakan lolos dan ditempatkan di tempat tugas.

Guru Lulus Passing Grade pada seleksi ASN-PPPK ini adalah:

· THK- II

· Honorer Negeri

· PPG

· Guru Swasta

2. Seleksi Kesesuaian/ Verifikasi

Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, sosial, kepribiadian dan pedagogic.

Alur Seleksi Pelamar Prioritas 2 dan 3 dengan login bagi yang telah memiliki akun di SSCASN dan jika belum maka disarankan untuk mendaftar untuk membuat akun di SSCASN.

Kemudian memilih formasi, melakukan seleksi administrasi oleh Pemerintah Daerah, sanggah administrasi dan menunggu pengumuman lolos atau tidaknya pada seleksi administrasi ini.

Setelah dinyatakan lolos maka selanjutnya peserta akan melakukan seleksi kompetensi, sanggah kompetensi.

Lalu, menunggu pengumuman seleksi kompetensi dan peserta yang dinyatakan lolos dan menjadi Guru Nilai tertinggi akan lulus di sekolah Induk selama ada kebutuhan.

Penilaian kesesuaian dengan melihat kompetensi, kinerja dan latar belakang pelamar.

Yang akan menilai pada seleksi ini adalah Kepala Sekolah, Guru Senior, Pengawas Sekolah, Dinas Pendidikan dan BKPSDM.

Yang termasuk pelamar prioritas 2 dan 3 adalah:

1. THK- II

2. Guru honorer di sekolah negeri ( terdaftar di data pokok Pendidikan minimal 3 tahun).

3. Seleksi Tes

Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis. Sosial kultural dan kompetensi manajerial.

Pelamar Seleksi, yakni:

1. Lulusan Program Pendidikan Guru

2. Honorer di Sekolah Negeri

3. Individu di Sekolah Swasta

Melakukan login bagi yang memiliki akun di SSCASN dan bagi yang belum harus mendaftar terlebih dahulu agar memiliki akun di SSCASN.

Memilih formasi, melakukan seleksi administrasi, sanggah administrasi hingga menunggu pengumuman administrasi, seleksi kompetensi, sanggah kompetensi hingga menunggu seleksi kompetensi hingga dinyatakan lulus sesuai foramasi yang dipilih.

Dalam seleksi ini menggunakan CAT yang terdiri dari:

1. Kompetensi Teknis

2. Kompetensi Manajerial

3. Kompetensi Sosial Kultural

4. Wawancara

Demikian informasi mengenai mekanisme pendaftaran Seleksi Guru ASN PPPK 2023, namun saat ini belum ada pengumuman yang resmi kapan dibuka seleksi tersebut, Anda dapat terus memantau informasi lanjutan mengenai seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2023 di web resmi Kemdikbud.***

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id