Syarat Daftar Poltekim & Poltekip 2023, Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran sekolah kedinasan 2023 dibuka 1 hingga 30 April. Ada 7 kementerian dan instansi yang membutuhkan formasi.
Pendaftaran sekolah kedinasan 2023 dibuka 1 hingga 30 April. Ada 7 kementerian dan instansi yang membutuhkan formasi.(Tangkap layar laman Menpan RB)
Dua sekolah kedinasan milik Kemenkumham, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) membuka pendaftaran taruna taruni baruuntuk tahun ajaran 2023/2024.

Dalam pendaftaran sekolah kedinasan 2023 yang dibuka 1 April hingga 30 April 2023 ini, Poltekip dan Poltekim menyediakan kuota sebanyak 525 kebutuhan.

Siswa yang ingin mendaftar di Poltekip maupun Poltekim bisa memanfaatkan kesempatan pendaftaran sekolah kedinasan 2023 ini.

Siswa yang diterima di Poltekim maupun Poltekip akan menerima sejumlah benefit. Selain bisa menikmati kuliah gratis, mereka juga punya kesempatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sekolah kedinasan Poltekip dan Poltekim

Sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) adalah pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 tahun atau setara dengan Strata 1 (S1).

Biaya pendidikan di Poltekip dan Poltekim tidak dibebankan kepada taruna taruni karena seluruh biaya kuliah ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).

Setelah lulus akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan.

Formasi sekolah Kedinasan Poltekip ditujukan bagi PNS di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditempatkan pada jajaran pemasyarakatan.

Sementara itu, Politeknik Imigrasi (Poltekim) adalah pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 tahun setara dengan Strata 1 (S-1). Setelah lulus akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian.

Formasi Sekolah Kedinasan Poltekim ditujukan bagi PNS di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditempatkan pada jajaran keimigrasian.

Syarat masuk sekolah kedinasan Kemenkumham

Jika kamu berencana mendaftar di Poltekip maupun Poltekim di pendaftaran sekolah kedinasan 2023, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki / Perempuan).

2. Pendidikan SLTA / Sederajat.

3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran
tanggal 1 April 2023 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).

4. Tinggi Badan bagi Laki-laki minimal 170 cm, bagi Perempuan minimal 160 cm, berat
badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes
kesehatan oleh Tim Medis yang telah ditunjuk Panitia.

5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak
memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak
pernah mengalami patah tulang.

6. Bagi Laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik di telinga
atau anggota badan lainnya.

7. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada
anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari
1 pasang (telinga kiri dan kanan).

8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama
mengikuti pendidikan.

9. Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak

biologis.

10. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan
di seluruh Wilayah Indonesia.

11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain.

12. Khusus Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai / formasi pegawai Putra / Putri Papua /
Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 s.d. 11), juga harus
memenuhi persyaratan:

  • Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah).
  • Tidak dalam proses pemeriksaan / tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER.
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2021 dan tahun 2022 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik. Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu) periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 (Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).
  • Bagi pegawai yang sedang menduduki Jabatan Fungsional, bersedia mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional setelah diterima sebagai Calon Taruna/Taruni.

Demikian informasi mengenai syarat daftar dua sekolah kedinasan milik Kemenkumham yakni Poltekip dan Poltekim. Siswa yang akan melakukan pendaftaran di 1 April 2023 mendatang perlu mempersiapkan semua persyaratan mulai dari sekarang.kompas