Dalam pendaftaran sekolah kedinasan 2023 yang dibuka 1 April hingga 30 April 2023 ini, Poltekip dan Poltekim menyediakan kuota sebanyak 525 kebutuhan.
Siswa yang ingin mendaftar di Poltekip maupun Poltekim bisa memanfaatkan kesempatan pendaftaran sekolah kedinasan 2023 ini.
Siswa yang diterima di Poltekim maupun Poltekip akan menerima sejumlah benefit. Selain bisa menikmati kuliah gratis, mereka juga punya kesempatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sekolah kedinasan Poltekip dan Poltekim
Sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) adalah pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 tahun atau setara dengan Strata 1 (S1).
Biaya pendidikan di Poltekip dan Poltekim tidak dibebankan kepada taruna taruni karena seluruh biaya kuliah ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).
Setelah lulus akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan.
Formasi sekolah Kedinasan Poltekip ditujukan bagi PNS di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditempatkan pada jajaran pemasyarakatan.
Sementara itu, Politeknik Imigrasi (Poltekim) adalah pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 tahun setara dengan Strata 1 (S-1). Setelah lulus akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian.
Formasi Sekolah Kedinasan Poltekim ditujukan bagi PNS di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditempatkan pada jajaran keimigrasian.
Syarat masuk sekolah kedinasan Kemenkumham
Jika kamu berencana mendaftar di Poltekip maupun Poltekim di pendaftaran sekolah kedinasan 2023, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki / Perempuan).
2. Pendidikan SLTA / Sederajat.
9. Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak
biologis.
11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain.
- Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah).
- Tidak dalam proses pemeriksaan / tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER.
- Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2021 dan tahun 2022 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik. Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu) periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 (Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).
- Bagi pegawai yang sedang menduduki Jabatan Fungsional, bersedia mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional setelah diterima sebagai Calon Taruna/Taruni.
Demikian informasi mengenai syarat daftar dua sekolah kedinasan milik Kemenkumham yakni Poltekip dan Poltekim. Siswa yang akan melakukan pendaftaran di 1 April 2023 mendatang perlu mempersiapkan semua persyaratan mulai dari sekarang.kompas