Kabar gembira untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi tersebut berkaitan dengan pengangkatan guru honorer atau non PNS menjadi ASN PPPK.
Seperti diketahui, Kemdikbud akan mengumumkan pengangkatan guru honorer melalui seleksi PPPK Guru tahun 2022.
Terkait pengumuman hasil PPPK Guru 2022 telah disampaikan oleh Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB bahwa akan diumumkan secepatnya.
Adapun pengumuman hasil PPPK Guru 2022 telah sepakat untuk diumumkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari Kemendikbudristek, Kemenpan RB, dan BKN paling lambat yaitu tanggal 10 Maret 2023.
Kesepakatan mengenai waktu dirilisnya pengumuman hasil PPPK Guru 2022 tersebut merupakan hasil dari diskusi Panselnas tentang formasi yang harus dioptimalkan oleh guru peserta P1 yang sebelumnya tidak dibuka.
Alex Denni pun mengimbau kepada guru agar menunggu pengumuman hasil PPPK Guru 2022 tersebut guna mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan guru supaya dapat terselesaikan.
“Kami imbau Ibu/Bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan,” kata Alex Denni.
Dalam rangka mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) pun mengapresiasi kepada Kemenpan RB dan BKN dan semua pihak yang terlibat.
Nunuk menyampaikan bahwa untuk memenuhi keterisian formasi guru ASN PPPK 2022, Panselnas telah berusaha bekerja keras sehingga formasi yang kosong dapat terisi dengan baik.
“Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi. Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” ucap Nunuk Suryani.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menyampaikan bahwa optimalisasi pemenuhan formasi guru tersebut merujuk berdasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
“Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan. Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas,” jelas Aris.
Lebih lanjut, Aris pun mengucapkan terimakasih atas kesabaran para peserta seleksi dalam menunggu pengumuman hasil PPPK Guru 2022. Lalu Ia pun berharap bahwa hasil yang dicapai kedepannya dari pengumuman tersebut dapat sesuai dengan yang diharapkan.***
Sumber: KEMENDIKBUD