Penyebab dan Solusi Pembatalan Penempatan 3.043 P1 Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Berikut penyebab adanya pembatalan penempatan P1 seleksi PPPK guru tahun 2022 dan solusinya yang disampaikan Panselnas.
Berikut penyebab adanya pembatalan penempatan P1 seleksi PPPK guru tahun 2022 dan solusinya yang disampaikan Panselnas. /jcomp/ Terdapat informasi mengenai pembatalan penempatan Prioritas Pertama (P1) seleksi PPPK guru tahun 2022.

Informasi pembatalan penempatan P1 seleksi PPPK guru tahun 2022 berdasarkan Pengumuman resmi Kemdikbud dengan nomor 1199/B/GT.00.08/2023.

Pengumuman tersebut menyampaikan perihal adanya pembatalan penempatan P1 seleksi guru tahun 2022, hal itu sehubungan dengan berakhirnya proses pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Dalam pengumuman tersebut, disampaikan bahwa sesudah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1), maka berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1).

Terdapat perubahan dari peserta yang semula mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Terhadap keadaan ini, bagi pelamar yang ingin mempertanyakan lebih lanjut dapat mengakses layanan bantuan pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact atau nomor telepon 02150847721," begitu keterangan tertulis dalam pengumuman tersebut.

Sehubungan dengan hal itu, terdapat peserta PG 1 yang mempertanyakan penyebab utama pembatalan penempatan P1 seleksi PPPK guru tahun 2022 melalui chat WA, sebagaimana dilansir dari Calon Guru.

"Peserta yang termasuk ke dalam pembatalan penempatan P1, itu dikarenakan dilakukan verifikasi kembali oleh Panselnas dengan adanya sanggahan oleh pelamar P1," jawab Panselnas melalui voice note WA.

Sebab itulah terdapat perubahan status perubahan P1. Disampaikan bahwa berdasarkan Permenpan Nomor 20 tahun 2022 penempatan P1 dilakukan berdasarkan perangkingan hasil seleksi kompetensi tahun 2021.

"Jika pelamar Passing grade 1 (PG1) dan Passing grade 2 (PG2) pada jabatan berbeda, diambil PG2 terlebih dahulu. Hal itu dinilai berlaku urutan:

1. Thk-2

2. Non PNS negeri

3. PPG

4. Swasta

Guru-guru tersebut seharusnya tidak dapat penempatan, namun saat pendaftaran kemarin terjadi kesalahan pemilihan PG dan ketidaksesuaian pemilihan jabatan, sehingga dapat mendaftar.

Disebabkan hal tersebut, maka penempatan guru-guru tersebut dibatalkan," jelasnya.

Lebih lanjut, pihak Panselnas menyampaikan bahwa sanggah yang dimaksud bukanlah dari peserta, akan tetapi, dilakukan verifikasi kembali dari Panselnas. Nanti Panselnas yang mengurutkan, mana yang urutannya terlebih dahulu.

Lalu, apakah informasi PDF tersebut sudah valid? Bagaimana solusi bagi guru yang tidak mendapatkan penempatan?

"Informasi sudah valid, saya sarankan peserta yang dilakukan pembatalan bisa mengikuti di tahun 2023, namun tidak perlu khawatir datanya sudah terdata di database Kemdikbud," jawabnya.

Adapun mengenai data pelamar P1 yang tidak mendapatkan penempatan dapat klik link di sini.

Demikian informasi pembatalan penempatan P1 seleksi PPPK guru tahun 2022.***

Editor: Egia Astuti Mardani