Pesan Dirjen Nunuk Kepada Peserta PPPK Guru Yang Tidak Dapat Penempatan

Pesan Dirjen Nunuk Kepada Peserta PPPK Guru Yang Tidak Dapat Penempatan
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Foto Mesya.

 Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengumumkan hasil seleksi PPPK guru 2022 untuk jabatan fungsional guru.

Pengumuman tersebut secara lengkap dapat diakses oleh para peserta seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.  

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani menyampaikan terima kasih atas kesabaran para peserta seleksi menunggu hasil pengumuman. 

Dia mengucapkan selamat bagi para peserta yang lulus seleksi.

Dirjen Nunuk berharap berita baik ini bisa mendorong semangat guru-guru untuk mengabdi, memberikan yang terbaik bagi pendidikan Indonesia. 

“Saya turut berbahagia atas berita baik ini dan sekaligus mengucapkan selamat kepada lebih dari 250.300 guru yang lulus seleksi dan dapat penempatan. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat ibu, bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa,” ungkap Dirjen Nunuk di Jakarta, Kamis (9/3).

Dia juga memberikan apresiasi Panselnas serta seluruh pihak yang telah mengawal dan bekerja keras membantu proses seleksi guru ASN PPPK 2022, dari mulai proses pendaftaran hingga pengumuman. 

“Kami semua tahu, banyak pihak yang dengan tulus telah membantu mengawal proses ini sampai selesai. Untuk itu, saya ucapkan terima kasih tak terhingga, khususnya KemenPAN-RB sebagai ketua pengarah, BKN sebagai ketua panselnas, dan pemerintah daerah yang sudah serius mengajukan formasi,” tuturnya.

Lebih lanjut Nunuk mengimbau pemda agar berpartisipasi aktif.

Pemda yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru untuk mengajukan.

Dia menyatakan semua ingin para guru mendapatkan penempatan sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak.

Nunuk menambahkan bahwa setelah pengumuman seleksi terdapat tahapan selanjutnya, yaitu masa sanggah yang dapat diikuti melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. 

Pada masa sanggah ini, pelamar dapat mengajukan atau melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. 

Prosedur ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah. 

Bagi peserta yang belum mendapat penempatan pada proses seleksi kali ini, dapat mengikuti proses seleksi PPPK guru 2023. 

“Komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru tidak pernah surut, demi pendidikan Indonesia yang lebih baik,” pungkas Nunuk Suryani. (esy/jpnn)