PPPK Guru 2022 Resmi Diumumkan dan Cara Cek Hasilnya

Tampilan website sscasn.bkn.go.id untuk cek pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022
Tampilan website sscasn.bkn.go.id untuk cek pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022(KOMPAS/Zulfikar Hardiansyah) 
Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 resmi diumumkan dan bisa dicek di laman sscasn.bkn.go.id, Rabu (8/3/2023).

Namun pengumuman PPPK Guru 2022 ini juga disertai kabar tidak mengenakkan. Pasalnya ada 3.043 pelamar Prioritas 1 PPPK Guru 2022 justru batal ditempatkan.

Melalui surat pengumuman Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 disebutkan alasan dari pembatalan penempatan pelamar P1 adalah karena setelah dilakukan verifikasi kembali, terdapat sanggahan oleh pelamar prioritas 1 (P1) yang berdampak pada perubahan status dari 3.043 pelamar tersebut.

Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 ini dapat dilihat di laman sscasn.bkn.go.id dan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Cara cek hasil seleksi PPPK Guru 2022

Ada 2 cara cek pengumuman PPPK Guru 2022 yang bisa dilakukan pelamar untuk mengetahui hasil seleksi.

Cara mengecek hasil pengumuman PPPK Guru 2022 melalui laman Kemendikbud:

1. Buka situs https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

2. Klik menu yang terdiri dari ikon garis tiga di sudut atas kanan layar

3. Pada bagian menu, kemudian pilih opsi 'Pengumuman'

4. Setelah itu masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar

5. Hasil seleksi administrasi PPPK Guru akan muncul pada dashboard

Berikut adalah cara cek pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022 di situs resmi SSCASN BKN :

1. Buka situs https://sscasn.bkn.go.id/

2. Kemudian Klik menu berbentuk ikon garis tiga di sudut atas kanan layar

3. Pada bagian menu, pilih opsi 'Login'

4. Pada laman login, masukkan NIK dan password, lalu klik 'Masuk'

5. Hasil seleksi pengumuman PPPK Guru 2023 muncul pada dashboard

Gaji PPPK 2022

Gaji PPPK guru dan non-guru aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPKsesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK Guru terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Demikian informasi mengenai pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022. Untuk informasi lebih lengkap seputar pengumuman PPPK Guru 2022 bisa dibaca di laman https://sscasn.bkn.go.id/.kompas