Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani memberi bocoran di akun instagramnya. Total formasi CASN 2023 sebanyak 1.030.501, berikut rinciannya:
1. PUSAT total formasi 80.869
CPNS (Bidang Kehakiman, Kejaksaan dan Intelejen) sebanyak 24.419 formasi.
PPPK 56.450 formasi
2. DAERAH Total formasi 943.373
PPPK Tenaga Guru sebanyak 580.202
PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 327.542
PPPK Tenaga Teknis sebanyak 35.629
3. SEKOLAH KEDINASAN total 6.259.
Rekrutmen selain PPPK dan CPNS yang dimaksud adalah jalur sekolah kedinasan, yaitu sekolah tinggi yang pengelolaannya berada di bawah lembaga kementerian/lembaga pemerintah/ badan pemerintahan.
Dirangkum dari berbagai sumber, ada 11 profesi prioritas untuk CPNS 2023, yakni:
1. Guru
Kembali disorot adalah tenaga pendidikan. Guru memang PR besar pemerintah untuk meningkatkan SDM.
Dengan program PPPK dan CPNS para tenaga honorer sejahtera, agar bisa menikmati profesi dan karier dengan kebutuhan finansial terpenuhi.
2. Dosen
Masih soal pendidikan, dosen juga diincar pemerintah dalam Seleksi PPPK dan CPNS.
3. Keperawatan
Profesi keperawatan menjadi sorotan juga dalam program PPPK dan CPNS 2023.
Pasalnya KemenPan RB menjadi kebutuhan tenaga kesehatan sebagai prioritasnya.
4. Kedokteran
Dokter adalah tenaga ahli yang paling penting dalam dunia kesehatan, sehingga CPNS turut menyoroti profesi satu ini.
5. Bidan
Untuk fresh graduate di bidang kebidanan bersiaplah, karena tahun ini pemerintah sudah menyiapkan formasi buat profesi kebidanan.
6. Farmasi
Farmasi adalah bidang ilmu kesehatan, yang menunjuang kebutuhan farmasi juga ditujukan masuk dalam seleksi tahun ini.
7. Hakim
Profesi hakim juga diprioritaskan dalam seleeksi CASN tahun 2023 ini.
8. Jaksa
Bagi anak hukum yang menyukai profesi jaksa, maka siap-siapkan diri karena KemenPan RB butuuh SDM di profesi jaksa.
9. Intelijen
Profesi intelijen juga terbuka peluang besar untuk diangkat menjadi ASN oleh pemerintah.
10. Profesi Talenta Digital
Kebutuhan tenaga teknis sangat diperlukan dalam peningkatan program BKN.
11. Data Scientist
Tidak sekadar talenta digital, profesi data scientist dibidik oleh pemerintah pusat.
Nah binggung mau daftar CPNS atau PPPK? berikut persamaan dan perbedaan antara PPPK dan CPNS.
Perbedaan PPPK dan PNS
Berikut ini ada 5 perbedaan antara PNS dan PPPK, mulai dari tahapan seleksi, jabatan, gaji hingga pensiun.
Dikutip dari instagram KemenPANRB, ada beberapa hal yang membedakan antara PNS dan PPPK, diantaranya soal jenjang karier, gaji, tunjangan hingga waktu pensiun.
Berikut daftarnya:
1. Tahapan Seleksi
PNS
PPPK
2. Penghentian Hubungan Kerja
PNS
PPPK
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
3. Kedudukan PNS dan PPPK
PNS
- Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan
PPPK
- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dalam peraturan pemerintah dan keputusan menteri PANRB nomor 76/2022
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama
4. Gaji dan Tunjangan
PNS
PPPK
5. Batas Usia Pensiun
PNS
PPPK
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Berikut besaran gaji PPPK
Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.
Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.
Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.
Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.
Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.
Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.
Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.
Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.
Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.
Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.
Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.
Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.
Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.
Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.
Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.
Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.
Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.
Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.
Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Dalam negeri mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota.
Isinya tentang pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam surat edaran bernomor 025/3293/SJ berisi 3 poin yakni:
1. Pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
2. Pakaian seragam batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna. kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam surat edaran ini.
3. Penggunaan seragam batik KORPRI menpedomani ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut