Dikutip dari instagram KemenPANRB, ada beberapa hal yang membedakan antara PNS dan PPPK, diantaranya soal jenjang karier, gaji, tunjangan hingga waktu pensiun.
1. Penghentian Hubungan Kerja
PNS
PPPK
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
2. Kedudukan PNS dan PPPK
PNS
- Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan
PPPK
- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dalam peraturan pemerintah dan keputusan menteri PANRB nomor 76/2022
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama
3. Gaji dan Tunjangan
PNS
PPPK
4. Batas Usia Pensiun
PNS
PPPK
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Berikut besaran gaji PPPK
Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.
Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.
Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.
Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.
Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.
Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.
Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.
Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.
Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.
Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.
Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.
Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.
Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.
Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.
Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.
Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.
Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.
Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.
Lantas apakah SK PPPK Bisa buat pinjaman di bank?
SK PPPK bisa untuk jaminan pinjaman di bank. Meski demikian, pegawai diimbau untuk tidak sembarangan menggadaikan lampiran tersebut.
Pegawai juga diminta untuk produktif menggunakan setiap hak yang diberikan pemerintah untuk pegawai.
Seperti, tidak menggunakan gaji hingga berbagai tunjangan untuk hal-hal yang tidak penting.
Di BRI, calon debitur bisa mendapatkan kredit tanpa Agunan KTA BRIGUNA. Briguna merupakan produk layanan Kredit Tanpa Agunan atau KTA dari Bank BRI yang diberikan ke calon debitur dengan sumber pembayaran (repayment) berasal dari sumber penghasilan tetap atau fixed income (gaji).
Pegawai P3K termasuk dalam fix income jadi bisa mendapatkan pinjaman tanpa agunan.
KTA Briguna bisa digunakan untuk pembiayaan berbagai keperluan, mulai dari keperluan konsumtif sampai produktif (Usaha dan investasi) . Misalnya untuk keperluan konsumtif seperti : pembelian kendaraan, perlengkapan rumah, perbaikan rumah, biaya pendidikan sekolah/kuliah, pengobatan, pernikahan, dan lain-lain.
ketentuan umum :
Dokumen yang dibutuhkan :
Plafon dan Tenor serta biaya
Nasabah akan mendapatkan Limit kredit tidak terbatas atau sesuai dengan kemampuan debitur. Kemampuan debitur dilihat dari penghasilan perbulan dan rasio kebutuhan.
Jangka waktu kredit briguna mulai 1 tahun hingga 15 tahun (180 bulan) atau masa jatuh tempo pinjaman sampai dengan masa persiapan pensiun (MPP). Sementara bunga sebesar 13-13,5% pertahun ditambah lagi dengan biaya biaya seperti biaya provisi, asuransi, administrasi dll yang nilai tergantung plafon yang cair.
Selain BRI, bank lain yang boleh pinjam uang dengan jaminan SK PPPK adalah Bank SulutGo.
Selain PNS, pegawai PPPK juga bisa ikut program ini.
Salah satu guru PPPK yang sudah melakukan pinjaman di bank untuk usaha adalah Sutopo, guru SD di Kabupaten Purworejo.
Selain jadi guru, ia juga membuka usaha sampingan service handphone, jualan pulsa, jual beli HP bekas. "Lumayan kalau SK PPPK disimpan alias dijaminkan di bank. Banknya menyiapkan pinjaman Rp 100 juta, masa tenor 1-5 tahun, bunganya lebih ringan," kata Sutopo.
Dia mengaku sudah mendapatkan tawaran dari Bank Jateng. Tawaran itu berupa promo kredit PPPK untuk tahun ini.
Plafon yang disiapkan mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 100 juta. Adapun cicilan paling rendah dengan masa tenor 5 tahun Rp103.800 per bulan untuk pinjaman Rp5 juta.
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut