Beberapa tahap seleksi PPPK guru 2022 yang dilakukan penyesuaian oleh BKN adalah pengumuman kelulusan pasca sanggah, pengisian DRH NI PPPK guru, serta usul penetapan NI PPPK guru.
Pengumuman kelulusan pasca sanggah pelamar PPPK guru 2022 dimundurkan beberapa hari menyebabkan mundurnya tahap pengisian DRH NI PPPK guru dan usul penetapan NI PPPK guru.
Penyesuaian jadwal seleksi PPPK guru 2022 ini diumumkan secara resmi oleh BKN melalui surat BKN nomor 3819/B-KS.04.01/SD/K/2023 pada 10 April 2023 lalu.
Penyesuaian jadwal seleksi PPPK guru 2022 meliputi pengumuman kelulusan pasca sanggah pada 14 – 16 April 2023, pengisian DRH NI pada 15 April 2023, dan usul penetapan NI pada 28 April – 22 Mei 2023.
Sementara itu, pada 29 Maret 2023 lalu BKN mengeluarkan surat nomor 3512/B-MP.01.01/SD/D/2023 yang menyebutkan usul penetapan NI PPPK guru dilaksanakan secara elektronik.
Terdapat beberapa berkas atau dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan usul penetapan NI PPPK guru bagi guru yang lulus pasca sanggah.
informasi mengenai berkas atau dokumen yang harus disiapkan oleh guru yang berhak mengajukan usul penetapan NI PPPK guru.
Dikutip dari surat BKN nomor 3512/B-MP.01.01/SD/D/2023 berikut berkas atau dokumen yang harus disiapkan oleh guru yang lulus pasca sanggah dan berhak mengajukan usul penetapan NI PPPK guru.
1. Para guru yang berhak mengajukan usul penetapan NI PPPK mengunggah pas foto paling baru dengan pakaian formal berlatar belakang warna merah.
2. Para guru yang berhak mengajukan usul penetapan NI PPPK mengunggah ijazah asli yang digunakan saat melamar jabatan.
3. Para guru yang berhak mengajukan usul penetapan NI PPPK mengunggah transkrip nilai asli yang digunakan saat melamar jabatan.
4. Para guru yang berhak mengajukan usul penetapan NI PPPK mengunggah DRH dilengkapi tanda tangan pihak bersangkutan sekaligus dilengkapi materai.
5. Para guru yang berhak mengajukan usul penetapan NI PPPK surat pernyataan 5 poin dilengkapi tanda tangan pihak yang bersangkutan dan dilengkapi materai, antara lain.
a. Tidak pernah dipidana menurut putusan pengadilan sebab menjalankan tindak pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
b. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat selaku CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri atau pegawai swasta dan BUMN atau BUMD serta tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak dari permintaan sendiri.
c. Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS, PPPK, atau anggota TNI/Polri.
d. Tidak berstatus sebagai anggota/pengurus Partai Politik atau berkontribusi dalam politik praktis.
e. Bersedia jika ditempatkan baik di semua wilayah Indonesia maupun negara lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
6. Para guru yang berhak mengajukan usul penetapan NI PPPK membuat dan mengunggah SKCK yang diterbitkan dari Kepolisian.
7. Para guru yang berhak mengajukan usul penetapan NI PPPK dinyatakan sehat jasmani rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter PNS atau dokter di pelayanan kesehatan pemerintah.
8. Para guru yang berhak mengajukan usul penetapan NI PPPK mengunggah surat pernyataan bebas narkoba dari dokter pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang.
9. Para guru yang berhak mengajukan usul penetapan NI PPPK mengunggah keputusan pengangkatan calon PPPK yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
10. Para guru yang berhak mengajukan usul penetapan NI PPPK mengunggah Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) yang dirilis oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan mengangkat PPPK di lingkungan kerjanya.
Demikian informasi mengenai berkas atau dokumen yang harus disiapkan dan diunggah oleh para guru PPPK 2022.***
Editor: Egia Astuti Mardani