Oleh karenanya guru honorer P1,P2 dan P3 diharapkan lebih bersiap dan antusias menghadapi seleksi PPPK guru 2023 mendatang.
Adapun 30 kabar gembira tersebut juga akan menentukan nasib guru honorer P1,P2 dan P3 yang akan mengikuti seleksi PPPK guru 2023.
Berikut ini merupakan 30 kabar gembira bagi guru honorer P1,P2 dan P3 yang akan mengikuti seleksi PPPK guru 2023 sebagaimana dikutip melalui kanal Youtube Calon Guru.
Simak Artikel ini hingga akhir halaman agar informasi yang disampaikan lengkap dan tidak terpotong.
Lapsing Audiensi Kemdikbud tertanggal 20 Maret 2023
1. Pada tanggal 20 Maret 2023 lalu adanya pembukaan aplikasi E-formasi BKN.
2. Pengurus daerah diharuskan lebih intens mendekati pemda untuk mendorong agar pemda membuka formasi untuk seleksi formasi PPPK guru 2023.
3. Untuk pelamar P1 yang sudah turun formasi menjadi P3 tidak usah khawatir karena tetap berstatus P1 dan tidak akan hangus.
4. Adapun untuk guru Bahasa Inggris dan PGTK akan masuk ke SD sebagai guru kelas, dengan menunggu persetujuan pak Menteri Kemdikbud Ristek.
5. Bagi pelamar P1 tidak boleh ditempatkan pada sekolah yang memiliki honorer dengan status P2, dan P3 di sekolah induk.
6. Untuk jam mengajar diharuskan minimal 18 jam pada mapel yang diampu.
7. Pemda yang tidak mengusulkan formasi maka tidak akan diundang untuk mengikuti Rakornas.
8. Untuk pelamar P1, P2, P3 Diangkat berdasarkan kebutuhan pemda masing-masing.
9. Untuk P2 dan P3 yang status notifikasi Tanpa Penempatan (TP) berarti tidak lulus.
10. Data kebutuhan guru akan dirilis pada 9 April setelah rakornas bagi setiap daerah yang mengusulkan formasi tahun 2023.
Lapsing Audiensi Kemenpan RB Tertanggal 20 Maret 2023, sekaligus kabar baik lanjutan dari 10 poin sebelumnya
11. Kemenpan Rb akan memanggil daerah yang tidak mengajukan formasi seleksi tahun 2023.
12. Diupayakan untuk formasi 2023 yang sedang disusun, maka diupayakan memprioritaskan guru yang memiliki usia 35 tahun, serta TMT yang sudah lama mengabdi.
13. Adapun untuk guru penggerak diupayakan bisa mendapatkan afirmasi pada seleksi formasi 2023.
14. Semua pengurus daerah diwajibkan mendorong pemda untuk membuka formasi berdasarkan Permenkeu 212.
15. Apabila pemda masih berasalan tidak ada anggaran, maka dipersilahkan pengurus daerah mengirimkan surat ke Kemenkeu untuk virtual membatas anggaran DAU 2023.
16. Untuk anggaran DAU 2023 itu, khusus dibayarkan pada guru yang lulus formasi guru 2022 dan 2023, bukan untuk guru yang lulus tahap 1 dan 2 di seleksi PPPK guru 2021.
Adapun 14 kabar gembira bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK guru 2023 yakni adanya permohonan dari forum FGPPNS Nusantara (Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta), sebagaimana berikut:
Permohonan dari forum FGPPNS Nusantara (Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta)
17. Permohonan untuk menuntaskan P1 yang mendapatkan pembatalan penempatan.
18. Permohonan untuk menyelesaikan permasalahan P1 yang hingga saat ini belum mendapatkan penempatan untuk diangkat.
19. Permohonan untuk mempermudah linierisasi ijazah guru dengan mata pelajaran yang diampu.
20. Permohonan untuk semua P1 segera dituntaskan
21. Permohonan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan P1, P3 yang tanpa penempatan
22. Permohonan untuk P1, P3 yang sudah observasi dan bernotif tanpa penempatan untuk tidak tes lagi tapi diupayakan penempatan sesuai kebutuhan guru di sekolahnya.
23. Permohonan untuk mengutamakan guru usia 35 tahun keatas dan TMT 5 Tahun.
24. Permohonan untuk P2 dan P3 yang belum observasi untuk dimasukkan ke dalam observasi 2023.
25. Forum memohon agar regulasi Permenpan Rb 2023 mendatang untuk mengutamakan penyesuaian P1, P2, dan P3 yang sudah terdata dan terkunci di database Kemdikbud Ristek.
Selanjutnya adalah lima kabar terakhir, sekaligus pelengkap 25 kabar baik diatas, yakni Forum Guru Prioritas Pertama atau P1 Negeri dan Swasta memohon kepada komisi X DPR RI.
Permohonan Forum Guru Prioritas Pertama atau P1 Negeri dan Swasta memohon kepada komisi X DPR RI
26. Memprioritaskan P1 yang belum mendapatkan penempatan atau yang dibatalkan penempatan untuk diangkat atau dituntaskan pada seleksi PPPK guru untuk formasi 2023.
27. Pemda mengajukan kuota atau formasi pada aplikasi e-formasi yang dibuka pada 20 Maret 2023-30 April 2023.
28. Pemda mengajukan kuota atau formasi sesuai dengan kebutuhan guru yang ada pada sekolah induk.
29. Regulasi penempatan Rb 2023 mengutamakan guru yang sudah berusia diatas 40 tahun dan TMT 5 tahun berturut turut pada Dapodik.
30. Menuntaskan P1 setelah itu P2, lalu P3 jika masih ada kuota tersisa.
Semoga bermanfaat.***
Editor: Kamaludin/prsoloraya