4 Hal Yang Bisa Batalkan Kelulusan Pasca-sanggah PPPK Guru 2022

Pengumuman PPPK Guru tahun 2023 dirilis paling lambat tanggal 10 Maret 2023. Bagaimana cara cek pengumuman PPPK Guru 2023? Cek informasinya!
Foto: Tangkapan layar situs SSCASN BKN 

Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 Pasca-sanggah diumumkan pada 14 April 2023 hingga 16 April 2023. Jadwal terbaru ini telah ditetapkan melalui Surat BKN Nomor 3819/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 10 April 2023.

Bagi peserta PPPK Guru 2022 yang dinyatakan lulus, tahapan yang kemudian harus dilakukan adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada 15 April hingga 4 Mei 2023. Adapun tahap selanjutnya yakni usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK pada 28 April hingga 22 Mei 2023.

Selain mengetahui tahapan selanjutnya, penting bagi peserta untuk mengetahui hal-hal yang bisa membatalkan kelulusan Pasca-sanggah PPPK Guru 2022.

Hal-hal yang Membatalkan Kelulusan PPPK Guru 2022

Merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 pasal 41, pelamar dapat dibatalkan kelulusannya sebagai PPPK Guru karena empat hal berikut:

1. Mengundurkan diri
2. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan
3. Terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
4. Meninggal dunia

Apa yang Terjadi pada Peserta yang Dibatalkan Kelulusannya?

Jika terjadi pembatalan kelulusan pelamar, maka PPPK nantinya akan mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan:

1. Surat pengunduran diri yang bersangkutan
2. Surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK
3. Surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan.

Bagi peserta PPPK Guru 2022 yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri, maka tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya sebagaimana tercantum dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 Pasal 42 ayat 5.

Pengangkatan PPPK bagi Peserta Lulus

Jika peserta memenuhi syarat kelulusan, maka selanjutnya akan diangkat sebagai calon PPPK. Pengangkatan calon PPPK nantinya ditetapkan dengan keputusan PPK Instansi Daerah.

Setelah keluar keputusan dari PPK Instansi Daerah, kemudian akan disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK. Penerbitan nomor induk PPPK ini memakan waktu paling lama 25 hari sejak waktu penyampaian.

PPPK yang telah mendapatkan nomor induk artinya sudah bisa menjalankan tugas dan jabatannya sesuai dengan penetapan pengangkatan oleh PPPK Instansi Daerah.

(nwk/nwk)detik