Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 Pasca-sanggah diumumkan pada 14 April 2023 hingga 16 April 2023. Jadwal terbaru ini telah ditetapkan melalui Surat BKN Nomor 3819/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 10 April 2023.
Bagi peserta PPPK Guru 2022 yang dinyatakan lulus, tahapan yang kemudian harus dilakukan adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada 15 April hingga 4 Mei 2023. Adapun tahap selanjutnya yakni usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK pada 28 April hingga 22 Mei 2023.
Selain mengetahui tahapan selanjutnya, penting bagi peserta untuk mengetahui hal-hal yang bisa membatalkan kelulusan Pasca-sanggah PPPK Guru 2022.
Hal-hal yang Membatalkan Kelulusan PPPK Guru 2022
Merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 pasal 41, pelamar dapat dibatalkan kelulusannya sebagai PPPK Guru karena empat hal berikut:
Apa yang Terjadi pada Peserta yang Dibatalkan Kelulusannya?
Jika terjadi pembatalan kelulusan pelamar, maka PPPK nantinya akan mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan:
Bagi peserta PPPK Guru 2022 yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri, maka tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya sebagaimana tercantum dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 Pasal 42 ayat 5.
Pengangkatan PPPK bagi Peserta Lulus
Jika peserta memenuhi syarat kelulusan, maka selanjutnya akan diangkat sebagai calon PPPK. Pengangkatan calon PPPK nantinya ditetapkan dengan keputusan PPK Instansi Daerah.
Setelah keluar keputusan dari PPK Instansi Daerah, kemudian akan disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK. Penerbitan nomor induk PPPK ini memakan waktu paling lama 25 hari sejak waktu penyampaian.
PPPK yang telah mendapatkan nomor induk artinya sudah bisa menjalankan tugas dan jabatannya sesuai dengan penetapan pengangkatan oleh PPPK Instansi Daerah.