Kesalahan pada salah satu dari keenam berkas tersebut tidak akan dapat diterima dalam formasi PPPK jabatan fungsional guru. Selain 6 berkas tersebut, terdapat 4 berkas tambahan yang harus dipersiapkan dengan baik.
Namun, hingga tanggal 11 April 2023, belum ada informasi mengenai pengumuman resmi dari Kemendikbud, Panselnas, maupun laman resmi Kemendikbud dan PPPK guru di SSC ASN, terkait dengan nama-nama yang dinyatakan lulus.
Bagi para guru yang telah memutuskan untuk mengisi DRH pada periode 11-30 April, ada informasi tambahan yang sangat penting.
Di laman resmi SSC ASN, terdapat halaman unggah dokumen yang memuat 10 berkas yang harus diunggah sebagai persyaratan untuk menjadi jabatan fungsional PPPK guru.
Di antaranya, terdapat 5 berkas yang harus dipenuhi, sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 untuk CPNS atau Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 untuk PPPK.
Penting bagi para guru untuk memastikan kelengkapan dokumen tersebut saat mengunggahnya ke laman resmi SSC ASN agar memenuhi persyaratan pendaftaran DRH.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa berkas yang harus disiapkan untuk melamar formasi CASN:
1. Surat SKCK.
2. DRH yang sudah diisi pada SSCASN.
3. Bukti pengalaman kerja yang ditandatangani atau fotokopi yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
4. Surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika psikotropika atau yang lain.
5. Surat keterangan yang menyatakan bahwa kesehatan jasmani dan rohani seseorang telah dinyatakan baik oleh seorang dokter yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dokter yang bekerja di lembaga layanan kesehatan milik pemerintah.
6. Scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN.
7. Scan transkrip nilai yang digunakan untuk melamar formasi CASN.
8. Pas foto terbaru formal dengan latar belakang merah. Dua diantara ada hanya pelengkap saja.
Sebagai acuan, pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, menyebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
1) Penerimaan berkas persyaratan administrasi dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pemberitahuan.
2) Pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan administratif dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
a. Terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi untuk memastikan keabsahan surat lamaran.
Salah satu syarat untuk mengajukan surat lamaran adalah harus mengikuti format yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi nasional pengadaan. Kedua, surat lamaran harus ditandatangani oleh peserta seleksi yang bersangkutan.
b. Pemeriksaan keabsahan mencakup pengecekan kesesuaian kualifikasi pendidikan atau ijazah yang dimiliki oleh peserta seleksi dengan persyaratan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dalam tugas pekerjaan yang ditawarkan.
Hal ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku:
i. Calon pelamar merupakan lulusan dari sekolah menengah atas atau sederajat yang sudah terdaftar di kementerian pendidikan baik itu ataupun menteri agama dan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi atau dari lembaga akreditasi mandiri pendidikan tinggi kesehatan pada saat kelulusan.
ii. Untuk mengakui Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri, peserta harus memperoleh penetapan penyetaraan dari panitia penilaian ijazah luar negeri.
3) Ketika mengevaluasi daftar riwayat hidup peserta seleksi, penting untuk memastikan kebenaran data yang disajikan.
Syarat minimalnya adalah data yang telah diisi harus sesuai dengan informasi yang tertera pada ijazah dan surat pernyataan serta memenuhi persyaratan data lain yang telah ditetapkan.
4) Untuk memastikan keabsahan surat keterangan catatan kepolisian yang dilampirkan, harus diperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh kepolisian negara Republik Indonesia.
b. Surat keterangan catatan kepolisian hanya dianggap sah jika masih berlaku dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
5) Validitas surat keterangan kesehatan fisik dan mental dari dokter harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Dokter yang berstatus PNS; atau
b. Dokter yang bekerja di lembaga layanan kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah.
6) Surat keterangan yang menegaskan bahwa seseorang tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya hanya dianggap sah jika memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Agar surat keterangan tersebut dianggap sah, maka harus ditandatangani oleh dokter yang bekerja di unit pelayanan kesehatan pemerintah; atau
b. Pejabat yang memiliki wewenang dari badan atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan tes atau uji coba pada zat narkoba yang dimaksud.
Jika salah satu persyaratan yang terdapat dalam poin 1 hingga poin 6 tidak terpenuhi atau surat pernyataan yang ditandatangani tidak benar, maka orang yang bersangkutan tidak akan dapat diberikan nomor induk PPPK.***
Editor: Anbari Ghaliya/prsoloraya