Berdasarkan jadwal yang telah diumumkan sebelumnya para guru PPPK akan memasuki tahapan pengisian DRH NI PPPK mulai besok, 11 hingga 30 April 2023.
Tahapan pengisian DRH NI PPPK guru ini berlangsung tepatnya hanya selang satu hari setelah pengumuman kelulusan pasca sanggah, sehingga wajib dipersiapkan mulai saat ini.<
Perlu diketahui bahwa dalam tahapan pengisian DRH NI PPPK ini guru PPPK 2022 yang telah dinyatakan lulus wajib melengkapi sejumlah dokumen hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Lantas dokumen apa saja yang perlu diunggah oleh guru PPPK 2022 dalam tahapan pengisian DRH NI PPPK ?
Dalam tahapan pengisian DRH NI PPPK seorang guru PPPK 2022 wajib mengunggah 10 dokumen. Namun, dari jumlah tersebut sebenarnya hanya enam dokumen yang akan benar-benar diperiksa oleh BKN yang lain hanyalah bersifat tambahan.
Hal tersebut mengacu pada peraturan BKN nomor 1 tahun 2019 pada bagian keempat terkait pemeriksaan kelengkapan pasal 26
Keenam berkas yang akan benar-benar di cek oleh BKN tersebut adalah:
1. Keabsahan Surat Lamaran
2. Kesesuaian kualifikasi pendidikan/Surat tanda tamat belajar/ijazah peserta seleksi yang bersangkutan dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan.
3. Kebenaran data dalam daftar riwayat hidup peserta seleksi yang bersangkutan
4. Keabsahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilampirkan
5. Keabsahan surat keterangan jasmani dan rohani dari dokter.
6. Keabsahan surat keterangan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika. psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
Apabila salah satu syarat di atas tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan penetapan nomor induk PPPK-nya.
Demikian informasi terkait enam dokumen utama yang akan diperiksa oleh BKN dan harus dipersiapkan oleh peserta seleksi PPPK Guru tahun 2022. Semoga bermanfaat.***
Editor: Dudung Ridwan
Sumber: Youtube Abu Bakar