7 Poin Hasil Rapat Penyelesaian Tenaga Honorer 2023 Bersama DPR yang Dihadiri Menpan RB

DPR RI Komisi III Sebut Pembatalan Peghapusan Tenaga Honorer Jangan Hanya Sekedar Angin Surga (dpr.go.id)
DPR RI Komisi III Sebut Pembatalan Peghapusan Tenaga Honorer Jangan Hanya Sekedar Angin Surga (dpr.go.id)
7 poin hasil rapat DPR dan Menpan RB, tentang arah kebijakan penyelesaian tenaga honorer 2023. Bakal diangkat jadi ASN PPPK?

Para tenaga honorer kini sedang dibuat kalang kabut. Pemerintah melalui Menpan RB resmi akan menghapus pegawai honorer alias Non ASN di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, baru-baru ini pemerintah dengan DPR juga telah menjalankan rapat untuk membahas proses penyelesaian tenaga honorer 2023.

Adapun dari poin hasil pembahasan tersebut, setidaknya terdapat 7 hal penting yang dapat dilihat sebagai berikut.

1. DPR Komisi II Meminta Kemenpan RB segera menyelesaikan urusan tenaga honorer Pada tanggal 28 November 2023.

Dalam hal ini, pemerintah dan DPR mengacu terhadap Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Meski begitu, DPR juga menekankan agar penyelesaian pegawai non ASN dilakukan dengan catatan sebagai berikut.

a. Tidak Ada Pemberlakuan PHK Massal Kepada Pegawai Non ASN.

b. Tidak Ada Honorer yang Dikurangi Gaji/Honor yang Diterima Saat Ini.

c. Kebijakan yang Diambil Menghindari Pembengkakan Anggaran.

d. Pada Proses Pengambilan kebijakan harus menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan membuka kesempatan yang sama bagi seluruh warga untuk menjadi ASN.

2. Mendorong Agar Pemerintah (Kemenpan RB) Segera Melakukan Kordinasi ke 5 instansi penyampai Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTMJ) masih proses agar hasil finalisasi pendataan tenaga Non ASN dapat digunakan sebagai acuan penyelesaian honorer 2023.

3. DPR dan Menpan RB Sepakat untuk melanjutkan pembahasan revisi UUD No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

4. DPR Mendukung proses Reformasi birokrasi tematik khususnya di bidang digitalisasi administrasi pemerintahan.

5. DPR dan Kemenpan RB mendukung upaya reformasi birokrasi termasuk penguatan ASN di lingkungan Sekjend DPR RI, untuk itu menugaskan Sesmenpan dan Sekjen DPR RI untuk menindaklanjutinya.

6. Komisi III dan Kemenpan RB sepakat untuk penanganan secara khusus terhadap perlu perlakuan/penanganan tersendiri dan berbeda ASN legislatif (Sekretariat Jendeal DPR RI) dengan eksekutif dalam manajemen ASN.

7. Komisi II DPR RI menugaskan sekretaris Kementerian PAN RB dan Sekjend DPR RI agar segera melakukan rapat untuk menindaklanjuti pembahasan mengenai manajemen kepegawaian dan tunjangan kinerja Sekjend DPR RI.

Itulah 7 poin inti hasil rapat DPR RI Komisi II bersama pemerintah melalui Menpan RB, tentang pembahasan penyelesaian tenaga honorer 2023.***

Editor: Maghita Primastya Handayani

Sumber: dpr.go.id