Informasi terkait hasil seleksi calon PPPK Kemenag 2022 tersebut bisa Anda simak melalui penjelasan dalam pembahasan ini.
Adapun informasi hasil seleksi calon PPPK Kemenag 2022 tersebut berdasarkan surat pengumuman resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Diketahui informasi hasil seleksi calon PPPK Kemenag 2022 tersebut disampaikan dalam surat pengumuman Kemenag nomor P-2833/SJ/B.II.2/KP.00.1/04/2023.
Sehubungan dengan hasil seleksi calon PPPK Kemenag 2022, berikut ini merupakan poin penting yang disampaikan dalam surat pengumuman resmi Kemenag tersebut:
1. Perlu diketahui bahwa hasil seleksi kompetensi calon PPPK Kemenag 2022 ada di lampiran surat pengumuman Kemenag nomor P-2833/SJ/B.II.2/KP.00.1/04/2023.
2. Adapun untuk peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag 2022 itu ditetapkan berdasarkan beberapa hal, antara lain:
a. Peserta memenuhi seluruh persyaratan serta mengikuti semua tahapan seleksi
b. Peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas atau NAB, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB berikut:
1.) Keputusan MenPANRB dengan nomor 969 Tahun 2022.
2.) Keputusan MenPANRB dengan nomor 970 Tahun 2022.
3.) Keputusan MenPANRB dengan nomor 971 Tahun 2022.
4.) Keputusan MenPANRB dengan nomor 155 Tahun 2023.
3. Adapun untuk kode di kolom keterangan hasil seleksi kompetensi calon PPPK Kemenag 2022 bisa dijelaskan sebagai berikut:
a. P adalah peserta yang memenuhi NAB
b. L adalah peserta lulus seleksi calon PPPK
c. TL adalah peserta tidak lulus seleksi calon PPPK
d. TL1 adalah peserta PPPK Teknis untuk formasi jabatan Dosen yang tidak memenuhi NAB untuk setiap nilai subtes Kompetensi Teknis berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB Nomor 969 Tahun 2022
e. TH adalah peserta tidak hadir
4. Sanggahan pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kemenag 2022 ini bisa diajukan oleh peserta dan masa sanggah itu sendiri dimulai tanggal 28 April sampai dengan 30 April 2023 lewat akun SSCASN masing-masing pada https://sscasn.bkn.go.id/
5. Selanjutnya panitia akan memberi pengumuman hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai jadwal lewat akun SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
6. Diwajibkan bagi peserta untuk mengikuti seluruh ketentuan dan kelalaian dari peserta dalam membaca serta memahami pengumuman adalah tanggung jawab peserta sendiri.
7. Jika di masa mendatang peserta terbukti memberi data yang tidak sesuai fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan akan dibatalkan dan/atau diberhentikan sebagai calon PPPK atau PPPK.
8. Adapun sifat keputusan panitia ini final dan tidak bisa diganggu gugat.
9. Semua peserta harap memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi calon PPPK Kemenag melalui https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id dan media sosial remi Instagram dan Twitter Kemenag.
Itukah informasi sehubungan hasil seleksi calon PPPK Kemenag 2022 tentang beberapa poin penting yang bisa Anda ketahui, semoga bermanfaat.***
Sumber: Kementerian Agama