Arti Kode L, P/L, P, TL 1, TH PPPK Kemenag Mana yang Lulus dan Mana Masih Berpeluang

 Pengumuman hasil seleksi PPPk Kemenag 2022

Pengumuman hasil seleksi PPPk Kemenag 2022 /
Hasil PPPK Kemenag 2022 telah diumumkan.

Sebanyak 29.109 peserta lulus calon PPPK Kemenag 2022. Sementara ada sebanyak 23.399 peserta gagal pada pengumuman kelulusan, Kamis 27 April 2023.

Bagi yang tak lulus masih diberi kesempatan melalui jalur ini.

"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," terang Sekjen yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar, Kamis 27 April 2-23 seperti dikutip dari website Kemenag.

Menurutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," terangnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 - 30 April 2023, lanjutnya.

"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," sebut Nurudin.

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," sambungnya.

Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta. "Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tandasnya.

Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2022 dapat diakses melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama atau melalui link berikut:

1. Pengantar Pengumuman (https://s.id/1GYeb)

2. Lampiran 1: Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022 (https://s.id/1GY4W)

3. Lampiran 2: Rincian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022 (https://s.id/1GYaQ)

Selain itu pengumuman juga bisa dilihat melalui aplikasi Pusaka.

Ini arti kode di pengumuman PPPK Kemenag 2022:

Kode kelulusan PPPK Kemenag 2022
Kode kelulusan PPPK Kemenag 2022

Nah, berikut ini yang bisa dilakukan peserta pada masa sanggah.

Pelamar yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos dan merasa keberatan akan hasil tersebut. Sanggahan dapat diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Dilansir dari laman SSCASN, pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali. Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.

Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya. Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar. Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran. Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.

Atas sanggahan yang disampaikan oleh pelamar, instansi berhak memberikan jawaban pada waktu jawab sanggah yang berlangsung selama 10 hari.

Pelamar juga perlu memperhatikan hal berikut. Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, maka tidak disarankan untuk mengajukan sanggah. Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Apabila pelamar memiliki pertanyaan mengenai masa sanggah ini, dapat mengecek daftar pertanyaan yang sering diajukan atau FAQ pada Portal SSCASN, mempelajari kembali PermenPANRB No. 27, 28, dan 29/2021, serta dapat langsung menghubungi call center terkait Seleksi CASN 2022 di masing-masing instansi yang dilamar.

Namun, jangan lupa, ketika mengajukan sanggahan harus menggunakan kalimat yang baik, sopan, dan santun.

“Mohon untuk dapat diperiksa kembali, saya lulus passing grade pada seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022. Terima kasih”.

"Mohon dicek kembali. Nilai saya memenuhi passing grade yang telah ditetapkan,"

Semoga berhasil.***

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut