Ilustrasi usul penetapan NI PPPK Guru /Dok Humas Pemkab Purbalingga/
Usai pengumuman pasca sanggah yang berakhir pada hari ini, Senin, 10 April 2023, masih ada tahap pengisian daftar riwayat hidup atau DRH dan usul penetapan NI PPPK Guru. Calon PPPK Guru perlu melengkapi satu set DRH yang sudah ditandatangani oleh peserta dengan dibubuhi oleh materai.
Ketentuan DRH harus disertai dengan formulir isiannya yang tercetak dengan pas foto yang disediakan dalam https://sscasn.bkn.go.id atau laman lain yang ditentukan oleh Panselnas seleksi penerimaan PPPK Guru.
Persyaratan administrasi yang dimaksud ini, surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam, serta sesuai format yang ditentukan oleh Panselnas penerimaan PPPK Guru.
Lalu, apakah efek benar atau tidaknya data dalam DRH dengan kegagalan dalam tahap penetapan NI PPPK Guru?
Pemeriksaan kelengkapan serta keabsahan persyaratan dilakukan oleh PPK ataupun pejabat lain yang berwenang dalam bidang kepegawaian dengan rincian pemeriksaan berikut:
Berkas persyaratan administrasi yang diterima akan dijadwalkan sesuai jadwal yang ditentukan oleh pemberitahuan.
Pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan juga keabsahannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku yakni juga meliputi keabsahan surat lamaran, kesesuaian kualifikasi pendidikan, yang dipersyaratkan dan dibutuhkan dalam pekerjaan.
Kebenaran data dalam daftar riwayat hidup (DRH) peserta PPPK Guru dengan minimal memenuhi ketentuan data yang telah ditulis telah sesuai dengan ijazah, surat pernyataan, dan data lain yang dipersyaratkan.
Keabsahan SKCK, paling tidak SKCK tersebut masih berlaku. Adapun keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan rohani oleh dokter dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dokter tersebut berstatus PNS.
- Dokter tersebut bekerja di unit kesehatan pemerintah.
Keabsahan surat keterangan bahwa peserta PPPK guru tidak mengonsumsi NAPZA dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ditandatangani dokter dari unit kesehatan pemerintah.
- Pejabat yang berwenang berasal dari badan yang berwenang dalam hal pengujian NAPZA.
Dikutip m dari Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 disebutkan, jika salah satu dari enam syarat yang disebutkan tersebut tidak terpenuhi, maka peserta PPPK Guru berkenaan tak mendapat hak dalam usul penetapan NI PPPK.
Pemisahan berkas persyaratan administrasi yang memenuhi dan tidak memenuhi persyaratan serta berkas yang belum dilengkapi tanda/kode memuat ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila berkas lamaran telah memenuhi persyaratan administrasi, akan disiapkan sebagai bahan dasar penyampaian usulan penetapan NI PPPK.
2. Bagi berkas lamaran yang bahannya belum dilengkapi, akan dimintakan kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi itu pada yang bersangkutan dengan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.
3. Sementara berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan administrasi akan dikembalikan pada yang bersangkutan dan tak bisa diusulkan penetapan NI PPPK.
Jika peserta PPPK guru telah memenuhi persyaratan administrasi yang dimaksud maka, orang tersebut baru bisa diangkat menjadi calon PPPK berdasarkan ketetapan PPK.***
Editor: Anbari Ghaliya/prsoloraya