Besaran dan Jadwal Cair Gaji ke-13 Diterima PNS, PPPK, dan Pensiunan

Jika THR sudah habis, para PNS, PPPK, dan pensiunan dipastikan Menkeu akan menerima gaji ke-13 akan segera disalurkan pemerintah.
Jika THR sudah habis, para PNS, PPPK, dan pensiunan dipastikan Menkeu akan menerima gaji ke-13 akan segera disalurkan pemerintah. / PNS, PPPK, dan pensiunan berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR menjelang Lebaran 2023. Kini, hari raya Idul Fitri 1444 H telah berlalu, THR masih ada atau sudah habis?

Jika THR sudah habis, para PNS, PPPK, dan pensiunan bersiap dompetnya tebal lagi sebab gaji ke-13 akan segera disalurkan pemerintah.

Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, dan pensiunan telah disosialisasikan oleh Menkeu Sri Mulyani pada Rabu, 29 Maret 2023 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 bagi aparatur negara, termasuk PNS dan PPPK, serta pensiunan dan penerima pensiun.

Peraturan detail mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 ini telah termuat dalam PP nomor 15 tahun 2023 yang telah sah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo.

Pada peraturan tersebut disampaikan bahwa pemberian THR maupun gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan pemerintah kepada para abdi negara atas pengabdiannya terhadap bangsa dan negara.

Jika THR diberikan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran atau hari Raya Idul Fitri 1444 H, maka gaji ke-13 diberikan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

Hal ini disebutkan dalam pasal 12 ayat 1 yang berbunyi:
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023.”

Lebih lanjut, pada pasal yang sama disebutkan bahwa jika gaji ke-13 tidak bisa disalurkan pada bulan Juni 2023 maka gaji ke-13 dapat diberikan setelah bulan Juni 2023.

Lalu berapa besaran gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, dan pensiunan? Besaran gaji ke-13 ini mengacu pada besaran komponen penghasilan PNS, PPPK, dan pensiunan pada bulan Mei 2023.

Adapun komponen penghasilan yang tercakup dalam gaji ke-13 antara lain gaji pokok beserta tunjangan yang melekat bagi PNS dan PPPK.

Sementara itu bagi pensiunan komponen penghasilan yang tercakup dalam gaji ke-13 antara lain pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan penghasilan.

Tidak semua PNS, PPPK, dan pensiunan mendapatkan gaji ke-13. Mengacu pada pasal 5 disebutkan bahwa gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara serta yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.***

Editor: Egia Astuti Mardani/prsoloraya