Hingga kini, pemerintah masih mengupayakan solusi terbaik atas wacana penghapusan tenaga honorer, satu di antaranya adalah soal pengangkatan menjadi PPPK.
Akhirnya wacana tenaga honorer diangkat menjadi PPPK pun diterima oleh pemerintah melalui DPR RI.
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas telah melaksanakan rapat bersama dengan Komisi II DPR RI guna mencari solusi terbaik bagi lebih dari dua juta tenaga honorer yang ada di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menegaskan bahwasanya pihaknya tegas memilih solusi dengan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.
Junimart Girsang berharap agar sebanyak lebih dari dua juta tenaga honorer di Indonesia dapat berubah statusnya menjadi pegawai PPPK.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah harus bersikap tegas dan memilih langkah yang sama demi kesejahteraan para tenaga honorer.
Karena jumlahnya yang tak sedikit, lantas tak seluruh tenaga honorer akan kebagian jatah untuk dirubah statusnya menjadi PPPK duluan.
Kemudian, tenaga honorer dengan kriteria apa saja yang akan diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah terlebih dahulu?
Sebenarnya, Kemenpan RB sebagai representasi pemerintah tak ingin memilih kategori tenaga honorer yang diprioritaskan.
Seluruh tenaga honorer, mulai dari golongan tenaga pengajar, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, hingga tenaga kebersihan akan diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK di tahun ini.
Kemenpan RB dan DPR RI, serta sejumlah instansi lain yang terkait, berharap sebanyak 2.360.363 tenaga honorer yang ada di Indonesia, seluruhnya memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK.
Apalagi solusi bagi tenaga honorer ini harus direalisasikan sebelum bulan November 2023.
Pasalnya pada bulan November 2023 merupakan batas akhir peralihan status tenaga honorer.
“Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," sebut Junimart Girsang.
Lebih lanjut, pemerintah meminta para tenaga honorer agar lebih bersabar menanti kepastian informasi soal pengangkatan menjadi PPPK.
Diharapkan, wacana pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan terlaksana dan semua non ASN tetap akan sejahtera.***
Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa
Sumber: dpr.go.id