Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Kemenag 2022 Sudah Diumumkan

Ilustrasi PPPK. Seleksi kompetensi tambahan PPPK Kemenag 2023.
Ilustrasi PPPK. Seleksi kompetensi tambahan PPPK Kemenag 2023.(Dokumentasi Kementerian PANRB) 
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022.

Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar mengatakan, terdapat 29.109 peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag 2022.

Peserta dapat mengecek hasil seleksi PPPK Kemenag 2022 melalui laman kemenag.go.id.

"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau 'P/L' yang berarti memenuhi passing grade dan lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," terangnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Agama RI (@kemenag_ri)

Berikut cara mengecek hasil seleksi PPPK Kemenag 2022:

Cara cek hasil PPPK Kemenag

  • Buka laman kemenag.go.id atau link nullini
  • Gulir ke bawah hingga menemukan link pengumuman
  • Klik link lampiran 1 yang berisi hasil integrasi seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tenaga Teknis Kemenag
  • Klik link lampiran 2 untuk rincian hasil integrasi seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tenaga Teknis Kemenag.

Peserta juga dapat mengakses pengumuman PPPK Kemenag melalui aplikasi Pusaka Kemenag.

Masa sanggah

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan.

Sanggahan dapat diajukan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/Masa sanggah berlangsung tiga hari, yakni 28-30 April 2023.

"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," kata Nurudin.

Ia menegaskan, keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apa pun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.

"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tandasnya.kompas