Caranya cukup mudah.
Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama (Kemenag) masik dalam tahapan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan.
Dilansir dari website resmi Kemenag, SKT Tambahan PPPK akan digelar dua hari, 12 - 13 April 2023. Peserta SKT PPPK Kemenag 2022 harus mematuhi aturan yang ditetapkan.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan, SKT Tambahan PPPK Kemenag 2022 ini wajib diikuti sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.
Sebanyak 72.948 pelamar PPPK Kemenag mengikuti seleksi kompetensi teknis (SKT) tambahan.
Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar mengungkapkan SKT tambahan itu berupa tes moderasi beragama berbasis computer assisted test (CAT).
Merujuk pada surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Nizar mengatakan Kemenag melaksanakan dua kali SKT.
SKT pertama berupa CAT dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan bobot nilai 60 persen. Adapun SKT tambahan berupa tes moderasi beragama berbasis CAT dengan bobot 40 persen. "Ini bertujuan untuk mendapatkan PPPK yang profesional dan moderat," ujar Nizar melalui siaran pers Kemenag.
Passing Grade
Empat aspek jadi penentu kelulusan PPPK Kemenag 2023 dengan Passing Grade yang telah ditetapkan.
Passing Grade adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar PPPK Kemenag 2022 yang mengikuti seleksi kompetensi.
Melalui akun resmi @casnkemenag panitia seleksi telah menetapkan Passing Grade seleksi kompetensi 2022.
Dimana Manajerial dan Sosio kultural memiliki Passing Grade 130. Kemudian Wawancara memiliki nilai Passing Grade 24.
Lalu, Teknis memiliki nilai Passing Grade berdasarkan jabatan fungsional yang dipilih oleh para pelamar PPPK 2022 di Kemenag.
Lebih lengkapnya inilah Passing Grade seleksi kompetensi teknis PPPK 2022 di Kemenag, sesuai jabatan.
Ahli Pertama - Analis Hukum: 293
Ahli Pertama - Analisi Kebijakan: 293
Ahli Pertama - Analis SDM: 248
Ahli Pertama - Arsiparis: 270
Ahli Pertama - Asesor SDM Aparatur: 248
Ahli Pertama - Pamong Budaya: 248
Ahli Pertama - Penata Ruang: 270
Ahli Pertama - Penerjemah: 293
Ahli Pertama - PPBJ: 293
Ahli Pertama - Pengembangan Teknologi Pembelajaran: 270
Ahli Pertama - Pentashih Mushaf Al-Quran: 180
Ahli Pertama - Penyuluh Agama Buddha: 180
Ahli Pertama - Penyuluh Agama Hindu: 180
Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam: 180
Ahli Pertama - Penyuluh Agama Katolik: 180
Ahli Pertama - Penyuluh Agama Kristen: 180
Ahli Pertama - Perencana: 293
Ahli Pertama - Pranata Humas: 225
Ahli Pertama - Pranata Komputer: 293
Ahli Pertama - Pranata Laboratorium Pendidikan: 180
Ahli Pertama - Pustakawan: 225
Ahli Pertama - Statisi: 270
Ahli Pertama - Widyaiswara: 293
Ahli Pertama - Penghulu: 180
Ahli Pertama - Guru: 248
Terampil - Pamong Budaya:
Terampil - Arsiparis: 248
Terampil - Pranata Humas: 225
Terampil - Pranata Komputer: 293
Terampil - Pranata Laboratorium Pendidikan: 180
Terampil - Pranata SDM Aparatur: 225
Terampil - Pustakawan: 225
Terampil - Statistik: 270
Jabatan Fungsional Dosen: 270
Namun pada subtes jabatan fungsional dosen terdapat Passing Grade khusus untuk setiap subtes.
Berikut Passing Grade Subtes Khusus untuk Jabatan Fungsional Dosen
Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi: 30
Bahasa Inggris: 30
Penalaran dan Pemecahan Masalah: 30
Dimensi Psikologi: 66
Lantas bagaimana cara mengitungnya?
Dikutip dari @CASN Kemenag, ada cara menghitung nilai seleksi konmpetensi PPPK Kemenag.
Rumusnya:
Nilai Selkom Teknis = (Skor Teknis BKN x 60 %) + Skor MB.
Dengan catatan:
- Kecuali guru konversi dulu ke 5 poin skor teknis BKN.
- Skor MB nya tak perlu lagi dikali 40% karena sudah dikonversi
Lantas bagaimana cara hitungnya?
Contoh kasus Arsipparis dengan passing grade 270.
Kompetensi Teknis : 220 dan MB (Moderasi Beragama) = 125. Lulus atau tidak?
Ini cara menghitunya: (220 X 60 %) + 125 = 257. Jika melihat hasil tersebut untuk Arsipparis Tak lolos Passing Grade.
Contoh lainnya Arsiparis, Nilai MB 119, Nilai Teknis 235, maka cara hitungnya (235 x 60 %) + 119 = 260 artinya masih dibawah passing grade.
Contoh lainnya: PG 180 (Penyuluh Agama), Teknis BKN: 255, MB: 107, maka perhitungannya (225 x 60%) + 107 maka hasilnya 242 (PG). Meski diatas PG namun hasil akhirnya akan ditentukan melalui peringkingan.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut