Sementara batas akhir pengisian DRH NI PPPK oleh guru PPPK 2022 yang lulus pasca sanggah 19 hari setelahnya yaitu pada 30 April 2023.
Meski tenggat pengisian DRH NI PPPK masih akhir bulan April tetapi guru PPPK 2022 lulus pasca sanggah patut memperhitungkan waktu untuk mengurus berkas-berkas.
Sebab apabila harus mengurus berkas pengisian DRH NI PPPK di instansi pemerintah dapat menghabiskan waktu yang lama dan terpotong dengan cuti bersama Lebaran 2023.
Oleh karena itu, berikan informasi tentang cara pengisian DRH NI PPPK agar guru PPPK 2022 mendapat bayangan bagaimana prosesnya.
Sebelum melakukan pengisian DRH NI PPPK peserta PPPK Guru 2022 harus memastikan kelulusan pasca sanggah terlebih dahulu di laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Apabila peserta PPPK guru 2022 dinyatakan lulus terdapat menu pengisian DRH NI PPPK dan pilihan “Ya” atau “Tidak. Saya ingin mengundurkan diri”.
Bagi guru PPPK 2022 yang dinyatakan lulus pasca sanggah dan memilih untuk melanjutkan pengisian DRH NI PPPK, berikut cara pengisiannya.
1. Hal yang harus dilakukan oleh guru PPPK 2022 untuk pengisian DRH NI PPPK adalah mengisi data perorangan yakni biodata, alamat dan keterangan lain guru PPPK 2022.
Biodata yang diminta meliputi NIK, nama sesuai ijazah, nama KTP, nama, gelar depan dan belakang, tempat kelahiran dan tanggal lahir sesuai ijazah dan KTP, jenis kelamin, agama, status perkawinan, e-mail, nomor telepon dan ponsel.
Pada bagian alamat domisili guru PPPK 2022 harus mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, jalan, alamat lengkap, dan kode pos.
Pada keterangan lainnya, data yang diminta mencakup tinggi dan berat badan, warna dan bentuk rambut sekaligus muka, warna kulit, ciri khas, cacat tubuh, hobi dan keterangan hobi.
Setelah semua data wajib sudah terisi, guru PPPK dapat mengisi captcha untuk melanjutkan pengisian DRH NI PPPK.
2. Langkah berikutnya dalam pengisian DRH NI PPPK yang harus diisi oleh guru PPPK 2022 adalah riwayat pendidikan meliputi riwayat pendidikan dan riwayat kursus.
Data pengisian DRH NI PPPK dalam riwayat pendidikan yang diminta meliputi tingkat pendidikan, jurusan, nama sekolah/PT, gelar depan dan belakang, akreditasi, tempat, nomor, tanggal serta pejabat yang menandatangani ijazah.
Data dalam riwayat kursus meliputi nama kursus/pelatihan, instansi pemerintah penyelenggara, jenis kurus, tanggal mulai dan selesai kursus, nomor sertifikat, jumlah jam, tempat, dan institusi penyelenggara.
3. Setelah data perorangan dan riwayat pendidikan dalam pengisian DRH NI PPPK guru PPPK 2022 mengisikan riwayat pekerjaan, prestasi, dan penghargaan yang diraih jika ada.
Kolom pekerjaan berisi instansi/perusahaan, jabatan, tanggal mulai dan selesai, gaji pokok, nomor dan tanggal SK dan pejabat.
Pada kolom penghargaan berisi jenis dan nama penghargaan, nomor dan tanggal SK, tahun perolehan dan nama instansi yang memberi.
Sementara pada kolom prestasi, guru PPPK dapat mengisi nama, tingkat dan tahun untuk menambahkan prestasi yang diraih.
4. Tahap pengisian DRH NI PPPK selanjutnya adalah riwayat keluarga meliputi data pasangan, anak, orang tua kandung, saudara kandung, serta mertua.
Data harus diisi guru PPPK 2022 pada tahap pengisian DRH NI PPPK untuk data pasangan adalah NIK, nomor KK, NIP, nama, tempat dan tanggal kelahiran, pekerjaan,
5. Tahap pengisian DRH NI PPPK berikutnya adalah riwayat organisasi meliputi nama dan jenis organisasi, jabatan organisasi, nama kedudukan, tanggal mulai dan selesai, tempat, dan pemimpin.
6. Setelah seluruh data yang diminta untuk pengisian DRH NI PPPK telah diisi, guru PPPK 2022 harus melakukan unggah berkas dan mencetak DRH.
Informasi mengenai berkas yang harus ada atau harus diunggah untuk pengisian DRH NI PPPK dapat dilihat di sini. Demikian informasi mengenai cara pengisian DRH NI PPPK untuk guru yang dinyatakan lulus pasca sanggah.***
Editor: Anbari Ghaliya/prsoloraya