Ilustrasi dokumen yang harus disiapkan peserta PPPK 2022 /pch.vector/Freepik
-
Tinggal sebentar lagi, ratusan ribu peserta seleksi penerimaan PPPK 2022 akan segera diangkat sebagai calon PPPK sebelum diangkat sebagai PPPK resmi. Pengangkatan menjadi calon PPPK akan dilakukan melalui tahap-tahap seperti, pemanggilan, penyerahan syarat administrasi, pemeriksaan kelengkapan, penyampaian usul dan penetapan NI PPPK, hingga keputusan penetapan NIP.
Panitia seleksi instansi nantinya akan melakukan pemberitahuan pada peserta seleksi PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Pemberitahuan yang dimaksud di antaranya memuat bahan-bahan pelengkap yang mesti dipenuhi sebagai persyaratan dalam tahap pengangkatan calon PPPK beserta jadwal kehadiran peserta seleksi pada jadwal kehadiran yang telah ditentukan.
Tenggat waktu untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam seleksi PPPK selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diumumkan panitia seleksi.
Dalam menetapkan kehadiran untuk melengkapi berkas dalam mengangkat calon PPPK, yang harus memperhitungkan letak geografis domisili peserta PPPK dan diberi waktu 10 hari kerja terhitung sejak batas waktu melengkapi persyaratan peserta PPPK.
Apabila hingga batas waktu tersebut tak bisa melengkapi persyaratan yang diminta, peserta PPPK akan dianggap tak memenuhi persyaratan, dengan kata lain peserta PPPK tak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya mengingat ini adalah syarat pengangkatan calon PPPK.
Dikutip dari Peraturan BKN No. 1 tahun 2019, bagi peserta yang telah lulus seleksi PPPK, agar bisa diangkat menjadi calon PPPK wajib hukumnya menyerahkan surat lamaran lengkap beserta tanda tangan dan hal-hal berikut:
1. Fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisir oleh pejabat berwenang sesuai kualifikasi pendidikannya.
2. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani peserta seleksi PPPK, pun jangan lupa harus bermaterai. Formulir isiannya juga harus menyertakan pasfoto melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau bisa juga laman lain yang ditentukan Panselnas PPPK.
3. SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian yang nantinya diterbitkan kepolisian RI.
4. SK sehat jasmani maupun rohani dari dokter berwenang yang statusnya adalah PNS ataupun dokter yang telah bertugas pada pelayanan kesehatan pemerintah.
5. SK tak mengonsumsi apalagi tak kecanduan NAPZA dar unit pelayanan kesehatan pemerintah ataupun pejabat berwenang dari lembaga untuk pengujian indikasi zat adiktif.
6. Surat pernyataan yang mana formulirnya disediakan pejabat fungsional BKN.
Calon PPPK yang telah diangkat bisa juga tak akan mendapat NI PPPK tanpa menyertakan hal-hal berikut dalam penetapan usul:
1. Usul penetapan NIP yang dibuat mengacu pada contoh dalam lampiran VIII yang merupakan bagian tak terpisahkan.
2. Pernyataan pengangkatan calon PPPK berdasarkan ketetapan dari pejabat PPK yang berwenang.
3. Fotokopi ijazah/STTB yang telah legalisir oleh pejabat berwenang sesuai kualifikasi pendidikan maupun tugasnya.
4. Satu set DRH yang ditandatangani peserta seleksi dan juga bermaterai yang formulir isiannya disertai pasfoto. Formulir DRH tersebut telah disediakan dalam https://sscasn.bkn.go.id.
5. Surat pernyataan yang mana formulirnya disediakan pejabat fungsional BKN.
6. Pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri maupun atas permintaan sendiri.
7. SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian RI.
8. SK Sehat jasmani dan rohani.
9.SK tak mengonsumsi/kecanduan NAPZA, psikotropika maupun zat adiktif lain. SK tersebut harus ditandatangani dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah dari pejabat berwenang pada badan/lembaga.
10. Surat pernyataan dari PPT pratama yang nantinya akan menerima penempatan calon PPPK pada unit kerja di lingkungannya sesuai kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, bagi peserta seleksi PPPK.***
Editor: Anbari Ghaliya/prsoloraya