Ilustrasi. Dokumen untuk mengurus DRH NIP PPPK bagi guru honorer yang akan diangkat ASN PPPK 2022 apa saja? Simak selengkapnya. /InfoPublik.id/
Para guru honorer sudah bisa mempersiapkan beberapa dokumen untuk penetapan Nomor Induk Pegawai atau NIP PPPK.
Hal ini mengingat pengumuman pascasanggah PPPK guru 2022 akan segera diumumkan dengan agenda lanjutan berupa pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) NIP PPPK.
Berdasarkan jadwal resmi di laman PPPK Guru Kemdikbud, pengumuman pascasanggah akan diumumkan pada tanggal 9 dan 10 April 2023.
Setelah itu, akan ada agenda berupa pengisian DRH NIP PPPK bagi para peserta yang lulus seleksi dan mendapat penempatan, termasuk guru honorer, calon ASN PPPK formasi 2022.
Untuk mengurus dokumen guna penetapan NIP PPPK, berkas pertama yang harus disiapkan guru honorer adalah surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan surat bebas NAPZA di rumah sakit daerah.
Dokumen-dokumen ini bisa diurus lebih awal mengingat proses pengurusannya akan memakan waktu yang relatif lebih panjang.
Mengenai biaya, pengurusan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan surat bebas NAPZA bisa mencapai Rp400 ribuan, tergantung masing-masing pemerintah daerah.
Selain dokumen berupa surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan surat bebas NAPZA, ada dokumen-dokumen lain yang harus dipenuhi para guru honorer.
Dokumen-dokumen yang dimaksud antara lain pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah, scan ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan, serta scan transkrip nilai.
Kemudian, dokumen lain yang harus disiapkan adalah Daftar Riwayat Hidup atau DRH yang sudah ditandatangani oleh peserta PPPK guru 2022 dan dibubuhi meterai.
Selanjutnya adalah surat pernyataan lima poin yang juga ditandatangani oleh peserta PPPK guru 2022 bersangkutan serta dibubuhi meterai.
Terakhir, dokumen yang tidak kalah penting dna harus segera diurus adalah SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Mengacu pada Peraturan Kapolri nomor 18 tahun 2014, pembuatan SKCK dilakukan oleh lembaga berwenang, yakni Kepolisian Republik Indonesia melalui Polsek (Kepolisian Sektor), Polres (Kepolisian Resor), atau Polda (Polisi Daerah) setempat.
Untuk membuat SKCK baru, sesuai peraturan tersebut, guru honorer dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu di luar dari biaya pembuatan dokumen sidik jari. SKCK ini berlaku hingga 6 bulan. Jika sudah berjalan 6 bulan, maka SKCK harus diperpanjang.
Nah, itulah beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam proses penetapan NIP PPPK yang sudah bisa dipersiapkan para guru honorer.
Setelah melaksanakan agenda pengisian DRH PPPK, selanjutnya akan ada usul penetapan NIP PPPK pada tanggal 24 April sampai 18 Mei 2023.***
Editor: Egia Astuti Mardani/prsoloraya