Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag 2022

Ilustrasi CPNS. Ilustrasi PPPK. Cara cek pengumuman seleksi PPPK Guru. Cara melihat hasil pengumuman PPPK Guru.

Ilustrasi CPNS. Ilustrasi PPPK. Cara cek pengumuman seleksi PPPK Guru. Cara melihat hasil pengumuman PPPK Guru.(Dokumentasi Kementerian PANRB) 
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kementerian Agama (Kemenag) Nurudin menyampaikan bahwa jadwal Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung pada 12 - 13 April 2023.

Para peserta yang dinyatakan lolos wajib mengikuti seleksi kompetensi teknis PPPK yang dilaksanakan di Kota/Kabupaten yang sudah dipilih.

"Titik lokasi SKT Tambahan akan dilaksanakan pada Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili masing–masing peserta," kata Nurudin, dikutip dari laman Kemenag (5/4/2012).

Para peserta dapat memilih lokasi ujian secara online pada 4 - 5 April 2023.

Pemilihan lokasi dilakukan dengan mengakses laman https://sktt.kemenag.go.id.

"Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan lokasi dan jadwal yang telah ditentukan," imbuh dia.

Seleksi kompetensi teknis tambahan PPPK Kemenag merupakan rangkaian dari pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dibuka pada Desember 2022 lalu.

Kisi-kisi soal ujian kompetensi PPPK Kemenag 2022

Terdapat sebanyak 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan wajib mengikuti seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022.

Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia di Kemenang.

Masing-masing peserta yang lolos wajib mengikuti ujian kompetensi CPPPK Kemenag 2022.

Mereka harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022.

berikut kisi-kisi soal ujian kompetensi PPPK Kemenag 2022:

1. Materi Kompetensi

Manajerial materi ini bertujuan menilai beberapa hal berikut:

  • penguasaan pengetahuan.
  • keterampilan dan sikap atau perilaku dalam berorganisasi yang bisa diamati, diukur dan dikembangkan.

Materi ini berkaitan dengan integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan dan pengambilan keputusan.

2. Materi kompetensi sosial kultural

Tujuan materi ini untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang bisa diamati dan diukur dan dikembangkan.

Materi ini terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan buddaya, wawasan kebangsaan, etika dan sebagainya.

3. Materi Kompetensi teknis

Adapun materi ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, dan dikembangkan secara spesifik di bidang teknis jabatan.

Ketentuan seleksi kompetensi CPPPK Kemenag

Dalam pelaksanaan seleksi kompetensi, para peserta wajib mematuhi beberapa ketentuan dan larangan, di antaranya:

1. Ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi:

  • Peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai.
  • Wajib membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang dicetak melalui laman SSCASN.
  • Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam, sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.
  • Disarankan memakai masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
  • Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa.
  • Melakukan scan barcode untuk mendapat PIN registrasi.
  • Wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.
  • Wajib melapor saat ada keluhan kesehatan ketika mengikuti ujian.
  • Peserta meninggalkan ruangan seleksi jika sudah menyelesaikan soal seleksi dan mencatat hasil skornya dan meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
  • Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.

2. Larangan seleksi kompetensi CPPPK Kemenag

  • Dilarang membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung.
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
  • Merokok dalam ruangan seleksi.
  • Dilarang memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.
  • Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.kompas