Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 1284/B/GT.00.02/2023 tanggal 08 Maret 2023 perihal Permohonan Penyesuaian Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi, berikut jadwalnya:
Masa sanggah pada 10 s.d 12 Maret, diikuti dengan jawab sanggah oleh instansi pada 13 s.d 19 Maret 2023, dan pengumuman kelulusan pasca-sanggah dilakukan pada 09 s.d 10 April 2023.
Setelah rangkaian masa sanggah, dilanjutkan dengan tahapan pemberkasan peserta lewat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK yang akan berlangsung selama 11 s.d 30 April dan usul penetapan NI PPPK Guru yang akan dimulai 24 April ditargetkan rampung pada 18 Mei 2023.
Sementara itu, pemerintah akan memberikan tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru PNS dan PPPK.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Lantas berapa besaran yang akan diterima guru?
Berdasarkan PP No.15 /2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara, termasuk TNI, Polri, komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan.
Namun, dia mengungkapkan tunjangan kinerja per bulan diberikan hanya 50%.
Adapun, perhitungan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2023 adalah sebagi berikut:
Gaji/pensiun pokok + tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) + 50% tunjangan kinerja per bulan atau paling banyak 50% tambahan penghasilan (untuk Pemda) atau 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen (bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan).
Adapun bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
Pada Pasal 6 diterangkan, THR dan gaji ke-13 ini juga diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Namun demikian, THR dan gaji ke-13 untuk CPNS ini lebih kecil dari PNS. Sebab, ada komponen yang tidak dibayarkan secara penuh yakni gaji pokok yang hanya 80%.
Pensiunan juga akan kecipratan THR dan gaji ke-13 tahun ini.
Pensiunan yang dimaksud terdiri dari pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Adapun komponen THR dan gaji ke-13 ini terdiri atas (a) pensiun pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, dan (d) tambahan penghasilan.
Jika melihat dari jadwal terbaru, kemungkinan PPPK Guru 2022 akan mendapatkan gaji pertama di bulan Mei atau Juni 2023.
Sayangnya jika melihat dari tahapan PPPK Guru 2022, maka kemungkinan besar PPPK Guru 2022 tak mendapatkan THR karena dasar pemberian THR adalah gaji dibulan berjalan (April). Meski begitu PPPK Guru 2022 masih berkesempatan mendapatkan Gaji 13.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut