Dilansir dari informasi resmi, rangkaian seleksai penerimaan calon PPPK formasi tahun 2022 dijadwalkan berlangsung pada 12-13 April mendatang.
“Titik lokasi SKT tambahan akan dilaksanakan pada kabupaten/kota sesuai dengan domisili masing-masing peserta,” ujar Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Rabu (5/4/2023).
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan bagi calon PPPK Kemenag ini tertuang dalam Pengumuman Nomor P-2721/SJ/B.II.2/KP.00.1/04/2023.
Ditegaskan, peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan lokasi dan jadwal yang sudah ditentukan.
Seleksi PPPK Kemenag 2022
Terkait dengan pelaksanaan seleksi PPPK Kemenag tahun 2022, dialokasikan total sebanyak 49.549 formasi.
Dari seluruh pelamar PPPK Kemenag, sebanyak 74.424 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi dan mengikuti seleksi komptensi pada 17 Maret hingga 9 April mendatang.
Seleksi kompetensi Kemenag akan digelar di Kantor Registrasi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seleksi akan digelar bertahap sesuai jadwal yang sudah ditetapkan pada 35 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Peserta yang mengikuti seleksi kompetensi PPPK Kemenag wajib datang sesuai jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan, serta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
Saat mengikuti tes, peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti yang masih berlaku dan kartu ujian peserta asli yang sudah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa dan diverifikasi. Setelah itu, peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN registrasi.
Ditegaskan bahwa peserta yang terlambat hadir dan tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan yang diminta akan otomatis dianggap gugur.kompas