Sebelumnya, sebanyak 250.300 guru telah dinyatakan lulus seleksi dan mendapat penempatan menjadi ASN PPPK. Namun Panselnas memberikan waktu kepada peserta yang tak lulus untuk melakukan sanggahan di masa sanggah.
Apakah hasil besok akan menggeser PPPK Guru yang lulus?
Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 1284/B/GT.00.02/2023 tanggal 08 Maret 2023 perihal Permohonan Penyesuaian Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi, berikut jadwalnya:
Masa sanggah pada 10 s.d 12 Maret, diikuti dengan jawab sanggah oleh instansi pada 13 s.d 19 Maret 2023, dan pengumuman kelulusan pasca-sanggah dilakukan pada 09 s.d 10 April 2023.
Setelah rangkaian masa sanggah, dilanjutkan dengan tahapan pemberkasan peserta lewat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK yang akan berlangsung selama 11 s.d 30 April dan usul penetapan NI PPPK Guru yang akan dimulai 24 April ditargetkan rampung pada 18 Mei 2023.
Untuk mengeceknya bisa cek di akun SSCASN.
Bagi yang lolos maka tahapan selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Adapun dokumen yang diperlukan adalah:
1. Ijazah
2. Transkrip nilai
3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
4. Surat keterangan bebas NAPZA
5. SKCK yang diterbitkan kepolisian
6. Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah
7. Daftar riwayat hidup (DRH) yang ditandatangani di atas meterai
8. Surat pernyataan lima poin
TAK LOLOS MASA SANGGAH
Jangan sedih jika gagal lolos dalam masa sanggah PPPK Guru 2022, masih ada cara lain jadi ASN. Salah satunya ikut jalur PPPK 2023.
Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani memberi bocoran di akun instagramnya. Total formasi CASN 2023 sebanyak 1.030.501, berikut rinciannya:
1. PUSAT total formasi 80.869
CPNS (Bidang Kehakiman, Kejaksaan dan Intelejen) sebanyak 24.419 formasi.
PPPK 56.450 formasi
2. DAERAH Total formasi 943.373
PPPK Tenaga Guru sebanyak 580.202
PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 327.542
PPPK Tenaga Teknis sebanyak 35.629
3. SEKOLAH KEDINASAN total 6.259.
Rekrutmen selain PPPK dan CPNS yang dimaksud adalah jalur sekolah kedinasan, yaitu sekolah tinggi yang pengelolaannya berada di bawah lembaga kementerian/lembaga pemerintah/ badan pemerintahan.***