Sanggahan yang sudah dilakukan oleh peserta Seleksi PPPK Guru, akan diumumkan hasilnya lewat Pengumuman Hasil Seleksi Pasca Sanggah.
Namun, perlu diperhatikan kembali mengenai kemungkinan guru honorer yang tidak lulus pasca sanggah, pada Pengumuman Hasil Seleksi Pasca Sanggah PPPK Guru 2023.
Hal tersebut seperti dilansir dari akun YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), ada beberapa kategori guru honorer, yang dipastikan bakal tidak lulus pasca sanggah.
Meski demikian, dalam pengumumannya nanti, kategori-kategori guru honorer berikut tetap bisa mengetahui kelulusannya atau tidak.
Hal tersebut berdasar pada label merah bertanda ‘Tidak Lulus’ di pengumuman mereka.
Label merah yang dimaksud, bisa dilihat melalui akun SSCASN, yang nanti bertuliskan, mohon maaf anda tidak lolos seleksi CASN 2022 (PPPK Guru 2022).
Lalu pertanyaannya, kapan Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah? Pengumuman tersebut akan diunggah pada tanggal 9 s.d. 10 April 2023.
Pengumuman tersebut juga berlaku sebagai penentu, apakah peserta yang lolos Seleksi PPPK Guru bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Pengisian DRH NI PPPK dan Usul Penempatan NI PPPK.
Berikut adalah kategori guru honorer yang pasti tidak lulus Pengumuman Hasil Seleksi Pasca Sanggah PPPK Guru 2023:
Berdasar pada laman resmi Kemenpan RB, Masa Sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, jika hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan perkiraan.
1. Pelamar Prioritas 1, atau biasa disingkat P1 yang sudah mendapatkan penempatan, namun termasuk dalam 3.034 pelamar, yang penempatannya dibatalkan oleh pemerintah lewat surat Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 tentang Pembatalan Penempatan Prioritas 1 (P1) pada Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2022.
Pelamar kategori ini, dinyatakan tidak akan lulus pasca sanggah di Pengumuman Hasil Seleksi Pasca Sanggah PPPK Guru 2023, karena dianggap telah gagal sedari awal, yakni tahap pra sanggah.
Namun, perlu diingat kembali, bahwasannya yang dibatalkan adalah penempatannya, bukan status sebai P1 yang sudah lolos passing grade.
2. P2, P3, dan P4 yang tidak lulus pra sanggah dan sudah mengajukan sanggah tapi, bukti pendukung dari sanggahan tersebut tidak kuat.
Hal tersebut menyebabkan ketidak lolosan dari peserta seleksi PPPK Guru di Pengumuman Hasil Seleksi Pasca Sanggah PPPK Guru 2023.
Bukti pendukung dianggap tidak kuat karena beberapa faktor seperti, kekeliruan data, lampiran screen capture yang tidak terbaca dan lain sebagainya.
3. P2, P3 dan P4 yang tidak lulus pra sanggah dan tidak melakukan sanggahan pada masa sanggah.
4. P2, P3 dan P4 yang tidak lulus pra sanggah dan sudah melakukan sanggahan, dan sudah diterima pula, namun nilainya masih tidak dapat melebihi peserta yang lulus sejak masa pra sanggah.***
Editor: Anbari Ghaliya/prsoloraya