Ilustrasi penempatan tenaga honorer pada formasi PPPK Guru 2023 /Tangkapan layar / Instagram
Penempatan PPPK Guru pada formasi tahun 2023 semakin jelas di depan mata. Tinggal selangkah lagi dan tenaga honorer yang telah mengabdi begitu lama akan dipastikan, salah satunya dalam penerimaan PPPK Guru selanjutnya. Pelamar PPPK Guru yang mengalami pembatalan penempatan tampaknya hanya tinggal menunggu waktu hingga berstatus resmi sebagai PPPK Guru di instansi daerahnya.
Mengingat banyak pengakuan guru honorer yang gajinya tidak seberapa, contohnya Pak Ribut, guru honorer yang mengaku sudah 20 tahun mengabdi sebagai tenaga pendidik.
Bahkan gaji pertamanya hanya sebesar 25 ribu, sangat jauh dibanding dengan gaji PPPK Guru perbulannya.
Tenaga honorer pun diupayakan akan direkrut menjadi PPPK Guru dalam formasi tahun 2023 selanjutnya. Menurut laporan singkat dari koordinasi bersama Kemendikbud, rencananya data tentang usulan kebutuhan formasi tahun 2023 akan diterbitkan pada 9 April 2023.
Kemendikbud juga kabarnya akan mengupayakan agar pelamar PPPK Guru dengan jurusan bahasa inggris dan PGTK yang lolos seleksi, akan langsung ditempatkan di SD dengan menunggu izin dari Nadiem Makarim selaku Mendikbud.
Terkait tenaga honorer yang tak kunjung mendapat kepastian, FGPNNS (forum guru prioritas pertama nasional negeri dan swasta) melakukan koordinasi dengan pemerintah. Demi tenaga honorer yang harus segera.
Akan tetapi bukan cuma dengan Kemendikbud saja, FGPNNS juga merilis laporan singkat bersama Kemenpan RB. Mengenai PPPK Guru, Kemenpan RB dan FGPNNS menghasilkan laporan singkat yang memuat poin-poin berikut:
1. Kemenpan RB akan mengundang pemerintah daerah yang tidak akan mengajukan formasi dalam seleksi CASN tahun anggaran 2023,
2. Untuk formasi pada 2023 ini hendaknya mengutamakan guru yang sudah berusia 35, khususnya bagi tenaga pendidik yang sudah lama bertugas,
3. Bagi guru penggerak sedang diusahakan agar bisa menerima afirmasi pada formasi seleksi penerimaan PPPK guru tahun 2023,
4. Seluruh pengurus daerah harus terus mendesak pemda agar membuka formasi kebutuhan menurut peraturan yang tertera dalam PMK. No. 21,
5. Apabila pemerintah daerah masih beralasan terkait anggaran daerah, pengurus daerah bisa dipersilahkan mengirim pesan ke Kemenkeu agar bisa segera dibahas dalam DAU 2023,
6. Untuk anggaran DAU 2023 sendiri secara khusus diperuntukkan bagi guru yang telah lulus formasi 2022 dan 2023 bukan untuk guru yang telah lulus selain penerimaan tahun ini.***
Editor: Anbari Ghaliya/prsoloraya