Hal ini merupakan konsekuensi dari rencana pemerintah untuk menghapus relawan pada tahun 2023.
Selain itu, pemerintah tetap fokus menyelesaikan permasalahan pekerja atau relawan ASN di Indonesia.
Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Bentuk Birokrasi (Menpan-RB), menyampaikan opsi penyelesaian tersebut.
Opsi ini juga didiskusikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan organisasi pemerintah daerah di semua tingkatan, mulai dari gubernur, walikota, dan bupati.
Sementara itu, DPR memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan pekerja non-ASN di Indonesia dengan menetapkan seluruh tenaga honorer sebagai PPPK 2023.
Hal tersebut diumumkan oleh Junimart Girsang, Wakil Presiden Komisi II DPR RI, dimana penunjukan relawan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Bentuk Birokrasi (Kemenpan-RB) sebagai PPPK harus dilakukan paling lambat 28 November 2023.
Dikutip dari situs resmi dpr.go.id, menurut Kemenpan-RB, pengangkatan itu tidak hanya untuk 2.360.363 tenaga sukarela atau aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, penyuluh dan tenaga administrasi. satu. data staf.
Tapi untuk semua pejabat, baik petugas kebersihan maupun office boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pejabat lainnya.
Untuk guru di Sulawesi, Kemendikbud diwakili oleh Nunuk Suryani Plt. CEO GTK menyajikan empat tema utama.
Dari 250.432 orang yang lolos seleksi, mereka langsung dilantik menjadi guru di sekolah-sekolah pratugas.
Dengan jumlah itu, sebanyak 550.000 guru relawan ditetapkan sebagai ASN PPPK.
Namun, masih ada 3.043 guru yang belum mendapatkan pelatihan dari pemda atau pemda sejenis. Meski belum ditempatkan, mereka sudah dikukuhkan sebagai PPPK dengan predikat prioritas atau P1.
Inilah daftar nama honorer yang akan langsung diangkat PPPK 2023 jika sudah mendapatkan penempatan dari- PEMERINTAH daerah Sulawesi Tengah:
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ; 2130101120140080 ; Siti Nurhayati ; Ahli Pertama - Guru Ekonomi.
- Pemerintah Kab. Donggala ; 2130101110213560 ; Iqbal ; Ahli Pertama - Guru Agama Islam.
- Pemerintah Kab. Poso ; 2130101120273130 ; Atik Irmasakti Torisumbi ; Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris
- Pemerintah Kab. Poso ; 2130101120273100 ; Imelda O. Balanda ; Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris
- Pemerintah Kab. Poso ; 2130101120273080 ; Ni Ketut Natalia Purwaningsih ; Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris
- Pemerintah Kab. Poso ; 2130101120273110 ; Nikma Untigo ; Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris
- Pemerintah Kab. Banggai ; 2130101120274300 ; Okriani Delim ; Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling
Diketahui sebelumya, guru-guru tersebut telah memenuhi syarat untuk dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Demikianlah ketentuan dan daftar nama honorer yang otomatis jadi ASN PPPK 2023. ***
Editor: Dian Naren/ayobandung