Dilansir dari informasi resmi, jadwal terbaru seleksi kompetensi PPPK Kemenag tahun anggaran 2022 sebagai berikut:
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 2-17 April 2023
- Pengumuman kelulusan: 18-26 April 2023
- Masa sanggah: 27-29 April 2023
- Jawab sanggah: 30 April-6 Mei 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi pasca sanggah: 2-10 Mei 2023
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 11-13 Mei 2023
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK: 14-30 Mei 2023
- Usul penetapan NI PPPK: 31 Mei-29 Juni 2023.
Sekedar diketahui, sebanyak 72.948 pelamar PPPK Kemenag telah mengikuti seleksi kompetensi teknis (SKT) tambahan.
Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia.
Merujuk pada surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar mengatakan Kemenag melaksanakan dua kali SKT.
SKT pertama berupa CAT dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan bobot nilai 60 persen. Adapun SKT tambahan berupa tes moderasi beragama berbasis CAT dengan bobot 40 persen. "Ini bertujuan untuk mendapatkan PPPK yang profesional dan moderat," ujar Nizar melalui siaran pers Kemenag.
Passing Grade
Empat aspek jadi penentu kelulusan PPPK Kemenag 2022 dengan Passing Grade yang telah ditetapkan.
Passing Grade adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar PPPK Kemenag 2022 yang mengikuti seleksi kompetensi.
Melalui akun resmi @casnkemenag panitia seleksi telah menetapkan Passing Grade seleksi kompetensi 2022.
Dimana Manajerial dan Sosio kultural memiliki Passing Grade 130. Kemudian Wawancara memiliki nilai Passing Grade 24.
Lalu, Teknis memiliki nilai Passing Grade berdasarkan jabatan fungsional yang dipilih oleh para pelamar PPPK 2022 di Kemenag.
Lebih lengkapnya inilah Passing Grade seleksi kompetensi teknis PPPK 2022 di Kemenag, sesuai jabatan.
Ahli Pertama - Analis Hukum: 293
Ahli Pertama - Analisi Kebijakan: 293
Ahli Pertama - Analis SDM: 248
Ahli Pertama - Arsiparis: 270
Ahli Pertama - Asesor SDM Aparatur: 248
Ahli Pertama - Pamong Budaya: 248
Ahli Pertama - Penata Ruang: 270
Ahli Pertama - Penerjemah: 293
Ahli Pertama - PPBJ: 293
Ahli Pertama - Pengembangan Teknologi Pembelajaran: 270
Ahli Pertama - Pentashih Mushaf Al-Quran: 180
Ahli Pertama - Penyuluh Agama Buddha: 180
Ahli Pertama - Penyuluh Agama Hindu: 180
Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam: 180
Ahli Pertama - Penyuluh Agama Katolik: 180
Ahli Pertama - Penyuluh Agama Kristen: 180
Ahli Pertama - Perencana: 293
Ahli Pertama - Pranata Humas: 225
Ahli Pertama - Pranata Komputer: 293
Ahli Pertama - Pranata Laboratorium Pendidikan: 180
Ahli Pertama - Pustakawan: 225
Ahli Pertama - Statisi: 270
Ahli Pertama - Widyaiswara: 293
Ahli Pertama - Penghulu: 180
Ahli Pertama - Guru: 248
Terampil - Pamong Budaya:248
Terampil - Arsiparis: 248
Terampil - Pranata Humas: 225
Terampil - Pranata Komputer: 293
Terampil - Pranata Laboratorium Pendidikan: 180
Terampil - Pranata SDM Aparatur: 225
Terampil - Pustakawan: 225
Terampil - Statistik: 270
Jabatan Fungsional Dosen: 270
Namun pada subtes jabatan fungsional dosen terdapat Passing Grade khusus untuk setiap subtes.
Berikut Passing Grade Subtes Khusus untuk Jabatan Fungsional Dosen
Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi: 30
Bahasa Inggris: 30
Penalaran dan Pemecahan Masalah: 30
Dimensi Psikologi: 66
Nah, setelah mengetahui passing grade, peserta yang lulus PPPK Kemenag 2022 memiliki ciri khusus.
Berikut cara cek kelulusan
1. Melalui laman SSCASN
- Kunjungi https://sscasn.bkn.go.id/
- Pilih menu "Login" yang ada di atas kanan layar;
- Lalu isi NIK dan password:
- Pilih "Masuk";
- Hasil seleksi PPPK Guru akan muncul di dashboard.
Ciri khusus tersebut adalah kode kelulusan.
Berikut ini arti kode P/L, P/L-2, P, TL dan TH di akun SSCASN pengumuman kelulusan PPPK Kemenag 2022.
Selain itu ada kode P/L dan P/L-2 di kolom keterangan di pengumuman tiap instansi
Lantas apa saja arti kode di kolom keterangan?
- Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan lulus ke tahapan selanjutnya;
- Kode “P/L-2” adalah peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda;
- Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;
- Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan tidak lulus;
- Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portasulut